Purbaya Yudhi Sadewa: Belum Ada Anggota DPR Daftar Seleksi Pengganti DK OJK,
Kandidat Masih Terbatas
|| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendaftarkan diri dalam proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, (25/2/2026).
“Belum kelihatan sekarang,” ujar Purbaya singkat.
Purbaya Pimpin Panitia Seleksi
Sebagai informasi, Purbaya telah ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota DK OJK. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Pembentukan pansel ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan OJK di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan digitalisasi keuangan, penguatan pasar modal, serta pengawasan instrumen derivatif dan bursa karbon.
Purbaya menyampaikan bahwa sejauh ini memang sudah ada beberapa nama yang dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi memadai untuk menduduki posisi Anggota DK OJK.
Namun demikian, ia menilai jumlah kandidat yang mendaftar masih belum banyak.
“Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya,” ujarnya.
Ia berharap dalam sisa waktu pendaftaran akan semakin banyak profesional terbaik yang ikut berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
Belum Ada Pendaftaran Dari Friderica
Selain belum adanya anggota DPR yang mendaftar, Purbaya juga mengaku belum melihat pendaftaran dari Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Bu Kiki saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” tutur Purbaya, merujuk pada sapaan akrab Friderica.
Sebagaimana diketahui, Friderica saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dan ditunjuk sebagai Pjs Ketua DK OJK.
Presiden Bentuk Pansel Pengisian Jabatan Strategis OJK
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di OJK. Jabatan yang akan diisi meliputi:
1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Pembentukan pansel ini menjadi bagian dari upaya menjaga independensi serta profesionalitas lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Bursa Calon dan Isu Keterlibatan Politisi
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Mukhamad Misbakhun, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, masuk dalam bursa calon Ketua DK OJK.
Menanggapi isu tersebut, Pansel menegaskan bahwa politisi diperbolehkan mengikuti seleksi calon pengganti DK OJK. Namun, terdapat syarat tegas yang harus dipenuhi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa calon Anggota DK OJK tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik saat ditetapkan.
Dengan demikian, apabila politisi dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum pelantikan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi OJK sebagai lembaga negara yang bebas dari intervensi politik dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.
Pendaftaran Masih Dibuka
Pansel menegaskan bahwa proses pendaftaran calon Anggota DK OJK masih berlangsung.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat, akademisi, profesional sektor keuangan, regulator, maupun tokoh publik yang memenuhi persyaratan dipersilakan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.
Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi, kompetensi kuat, serta pengalaman yang relevan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan semakin berkembangnya sektor jasa keuangan nasional, kepemimpinan OJK ke depan dinilai krusial dalam menjaga stabilitas, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Red-Ervinna