Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Tlajung Udik Diduga Langgar UU Desa, Awak Media Kecewa Tak Dapat Klarifikasi

Maret 30, 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T13:27:40Z
Kades Tlajung Udik Diduga Langgar UU Desa, Awak Media Kecewa Tak Dapat Klarifikasi
Gunung Putri —neodetik.com ||  Sikap Kepala Desa Tlajung Udik Yusuf Ibrahim menjadi sorotan setelah diduga tidak mengindahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait penanganan dugaan tindakan asusila yang melibatkan salah satu aparat Desa.
Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa mengaku kecewa karena hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi, baik dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa (Sekdes).
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui berbagai cara, namun tidak mendapat respons. (30 /3/2026)

Ketidakjelasan sikap pemerintah desa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Dalam UU Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Salah satu perwakilan Jurnalis yang ikut hadir Musonif menilai sikap diam yang ditunjukkan pemerintah Desa Tlajung Udik justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. 

Terlebih, isu yang berkembang menyangkut dugaan pelanggaran moral yang melibatkan aparat Desa, yang seharusnya ditangani secara serius dan transparan.

Awak media berharap Kepala Desa Tlajung Udik segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar serta menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Desa maupun Sekdes Tlajung Udik terkait dugaan tersebut.tutupnya.

Red- Hata 
×
Berita Terbaru Update