Konflik Memanas: BSI Berkedok Syariah Digugat, PT Lucky Square dan Paguyuban Penjaga Tanah Bandung Bergerak"
BANDUNG – neodetik.com || JIM, Ketegangan menyelimuti Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (04/03/2026). PT Lucky Square bersama aliansi Penjaga Tanah Bandung (PTB) secara terbuka menyatakan perlawanan terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan ketidakadilan yang dinilai jauh dari nilai-nilai ekonomi Islam.
Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Bandung per tanggal 4 Maret 2026, pihak PT Lucky Square Mall menegaskan akan memperkuat pendampingan hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “praktik perbankan yang bertolak belakang dengan aturan syariat.”
Dalam pernyataan persnya, perwakilan PT Lucky Square menyebut bahwa label “Syariah” yang digunakan BSI diduga hanya menjadi kedok untuk menjalankan praktik yang justru memberatkan nasabah dan mencederai rasa keadilan.
Poin Utama Perlawanan
Inkonsistensi Syariah: Pihak penggugat menilai adanya mekanisme yang diterapkan BSI dalam kasus sengketa ini tidak mencerminkan prinsip bagi hasil atau keadilan yang menjadi fondasi perbankan syariah.
Keterlibatan PTB: Penjaga Tanah Bandung (PTB) turut turun tangan untuk mengawal kasus ini, menganggap adanya potensi ketidakadilan agraria dan ekonomi yang dapat merugikan aset-aset lokal di Bandung.
Pendampingan Hukum Maksimal
Baca Juga: Laporan Temuan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Padalarang
Pihak Lucky Square Mall memastikan akan melakukan langkah hukum agresif guna membuktikan adanya pelanggaran aturan syariah dalam klausul yang disengketakan.
“Kami tidak hanya bicara soal materi, tapi soal integritas sistem syariah yang kami duga telah diselewengkan. Jika praktiknya menindas, di mana letak syariahnya?” ujar salah satu koordinator aksi di depan gedung pengadilan.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini diprediksi akan menarik perhatian publik luas karena melibatkan institusi perbankan syariah terbesar di Indonesia dan aset komersial strategis di Kota Bandung. Pihak PTB dan Lucky Square menyatakan tidak akan mundur hingga mendapatkan keadilan yang sesuai dengan koridor hukum positif dan hukum Islam.
Berikut versi berita yang telah dirapikan dengan struktur jurnalistik yang lebih sistematis dan netral:
BSI, PT Lucky Square, dan PTB Bersitegang di Pengadilan Agama Bandung
BANDUNG – Ketegangan mewarnai sidang di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (04/03/2026). PT Lucky Square bersama Paguyuban Penjaga Tanah Bandung (PTB) menyatakan perlawanan hukum terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait dugaan praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip ekonomi syariah.
Sidang 4 Maret Jadi Babak Baru
Usai persidangan 4 Maret 2026, pihak PT Lucky Square Mall menegaskan akan memperkuat pendampingan hukum dalam sengketa tersebut. Mereka menyebut langkah ini sebagai respons atas dugaan praktik perbankan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Dalam keterangan persnya, perwakilan PT Lucky Square menilai penggunaan label “syariah” oleh BSI tidak tercermin dalam mekanisme pembiayaan yang disengketakan.
Poin Utama Keberatan
Beberapa poin yang disoroti pihak PT Lucky Square dan PTB antara lain:
Inkonsistensi Prinsip Syariah
Penggugat menilai mekanisme yang diterapkan tidak mencerminkan prinsip bagi hasil dan keadilan yang menjadi dasar perbankan syariah.
Potensi Dampak Agraria dan Ekonomi Lokal
PTB menyatakan keterlibatan mereka bertujuan mengawal potensi dampak.tutupnya
Red-hr