Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan No. STTLP/B/2013/X/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR Belum Tuntas – Pelaku Plecehan Anak di Bawah Umur Masih Berekeliaran

Maret 29, 2026 | Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T13:04:04Z
Laporan No. STTLP/B/2013/X/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR Belum Tuntas – Pelaku Plecehan Anak di Bawah Umur Masih Berekeliaran
 Bogor, neodetik.com || 29 Maret 2026 – Keluarga seorang pedagang kopi yang menjadi korban plecehan terhadap anaknya yang masih di bawah umur mengungkapkan kekecewaan, mengingat laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang memuaskan.
Nomor laporan resmi yang tercatat adalah STTLP/ B / 2013 / X / 2025 / SPKT /RES BGR / POLDA JABAR, namun hingga saat ini terduga pelaku belum juga diamankan oleh Polres Bogor.
 
Keluarga korban mengaku telah mengajukan laporan awal terkait kasus plecehan pada tahun 2025 setelah anak mereka mengalami tindakan tidak pantas dari seorang inisial IP yang tidak lain teman ayah korban yang tidak disebutkan identitasnya. Setelah melalui proses administrasi, laporan resmi mendapatkan nomor pendaftaran pada tahun 2025 di polres Bogor.

 Namun, hingga kini pihak kepolisian belum dapat menetapkan status tersangka atau melakukan tindakan penahanan terhadap pelaku yang diduga justru masih berkeliaran di wilayah Cibinong 
 
"Saya hanya mencari keadilan untuk anak saya. Sudah lebih dari setengah tahun menunggu, namun tidak ada kabar jelas mengenai perkembangan kasus," ujar salah satu anggota keluarga korban saat diwawancarai.
 
Kontak dengan pihak Polres Bogor hingga saat ini belum menghasilkan tanggapan resmi terkait alasan keterlambatan dalam menangani kasus ini karena anak saya waktu lalu pesikisnya kena,siapapun yang main kerumah dia gaau keluar ketakutan.ucapnya

Kasus plecehan terhadap anak di bawah umur termasuk ke dalam kategori kejahatan berat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mensyaratkan penanganan yang cepat dan tepat untuk menjaga keamanan korban serta memberikan konsekuensi hukum yang sesuai bagi pelaku.
 
Masyarakat mengimbau pihak berwajib untuk segera menyelesaikan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hususnya institusi polri.tutupnya.

Red- ed
 
 
×
Berita Terbaru Update