Notification

×

Iklan

Iklan

April 03, 2026 | April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T14:34:46Z
KASAT LANTAS POLRES SUKABUMI TEGASKAN TARIF RESMI SIM SESUAI PNBP, BUKA KOTAK PENGADUAN ANTISIPASI PUNGLI
 Sukabumi,neodetik.com ||  Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Sukabumi,AKP, Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K , menegaskan bahwa tarif pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli) serta perantara yang tidak bertanggung jawab.3/4/26
 
Dalam keterangannya, AKP, Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K,menyampaikan bahwa tarif resmi SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sehingga tidak ada biaya tambahan yang tidak wajar yang boleh dikenakan kepada pemohon. Berikut rincian tarif resmi yang berlaku:
 
Tarif Pembuatan SIM Baru
 
- SIM A, B I, B II: Rp 120.000
- SIM C, C I, C II: Rp 100.000
- SIM D, D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
 
Tarif Perpanjangan SIM
 
- SIM A, B I, B II: Rp 80.000
- SIM C, C I, C II: Rp 75.000
- SIM D, D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
 
"Tarif di atas adalah biaya resmi negara yang harus dibayarkan. Masyarakat tidak perlu membayar lebih mahal melalui calo atau pihak lain, karena proses pengurusan SIM dapat dilakukan langsung dengan mudah dan transparan di Satpas," tegasnya.
 
Selain menegaskan tarif resmi, pihak Satlantas Polres Sukabumi juga membuka saluran pengaduan khusus untuk mengantisipasi dan menindak tegas praktik pungli. Kotak pengaduan telah disiapkan di loket pelayanan Satpas, serta masyarakat juga dapat melaporkan melalui nomor telepon dan media sosial resmi Polres Sukabumi.
 
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, jujur, dan bebas dari korupsi. Jika ada oknum atau pihak yang meminta biaya di luar tarif resmi, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tambah AKP .Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K
 
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa rincian biaya yang tertera dan meminta bukti pembayaran resmi setelah melakukan transaksi, agar terhindar dari kerugian akibat penipuan.
×
Berita Terbaru Update