Notification

×

Iklan

Mangkir Berhari-hari dan Dicari Terkait Utang Piutang, Kabag Perundang-undangan Setwan Kota Bogor Diduga Disembunyikan

April 29, 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T15:50:45Z
Bogor,neodetik.com || Masalah indisipliner dan ketidakjelasan keberadaan kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kota Bogor. Kali ini menimpa pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bogor, tepatnya Kepala Bagian Perundang-undangan. Pejabat tersebut diketahui tidak masuk kerja alias mangkir dari tugas selama belasan hari tanpa keterangan yang sah dan jelas. Lebih dari itu, keberadaannya hingga saat ini tidak diketahui, padahal ia sedang dicari oleh banyak pihak terkait masalah utang piutang yang cukup besar. 29/04/26

Muncul dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak tertentu agar tidak tersentuh hukum maupun sanksi kedinasan.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kabag Perundang-undangan ini sudah tidak terlihat batang hidungnya di kantor sejak 10 hari terakhir. Ia tidak masuk kerja, tidak memberikan surat keterangan sakit, tidak mengajukan cuti, maupun surat tugas dinas ke luar kota. Kepergiannya yang mendadak dan tanpa pamit ini tentu saja menimbulkan kegaduhan sekaligus kelumpuhan kinerja di lingkungan kerjanya, mengingat posisinya sangat strategis dan menangani hal-hal krusial terkait pembentukan peraturan daerah.
 
Sumber internal di lingkungan Setwan mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pejabat tersebut sangat melumpuhkan jalannya organisasi. Sejumlah agenda penting yang seharusnya dibahas dan diselesaikan menjadi mandek total karena tidak ada penanggung jawab yang berwenang.
 
"Seperti rapat pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) semuanya mandek dan tidak bisa dilanjutkan. Begitu juga berkas-berkas penyusunan dan penyempurnaan produk hukum atau legal drafting menumpuk begitu saja di meja tanpa ada yang memaraf atau menindaklanjuti. Semua berhenti karena orangnya tidak ada," ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
 
Kekacauan ini juga dikonfirmasi oleh Desta Lesmana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Kota Bogor. Ia menilai ketidakhadiran pejabat tersebut sangat disayangkan karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kebutuhan hukum daerah.
 
Fakta bahwa pejabat tersebut mangkir selama lebih dari 10 hari kerja tanpa alasan yang sah secara jelas telah menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 huruf f disebutkan secara tegas bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Sanksi yang diancam pun tidak main-main, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat atau jabatan (demosi), hingga pemberhentian dengan tidak hormat jika terbukti mangkir secara kumulatif melebihi batas waktu yang ditentukan.
 
“Ini bukan sekadar soal satu orang pegawai yang bolos kerja. Ini adalah soal marwah dan wibawa lembaga. Bagaimana mungkin pejabat yang mengurusi perundang-undangan dan hukum di daerah justru mengabaikan aturan dasar kedisiplinan dengan semena-mena? Kalau pemimpinnya saja tidak taat aturan, bagaimana bisa menuntut kepatuhan dari bawahannya maupun masyarakat?” tegas pengamat kebijakan publik Kota Bogor.
 
Dicari Banyak Pihak, Diduga Sengaja Disembunyikan
Kondisi semakin rumit dan mencurigakan karena ternyata pejabat yang bersangkutan saat ini sedang diburu atau dicari oleh banyak pihak di luar urusan kedinasan. Ia diketahui memiliki tanggungan utang piutang dalam jumlah besar kepada sejumlah pihak, dan hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. Banyak pihak yang datang ke kantor maupun ke rumahnya untuk menagih, namun selalu tidak bertemu dan keberadaannya tak diketahui.
 
Ironisnya, di tengah situasi yang membingungkan ini, pihak manajemen Sekretariat DPRD Kota Bogor justru terlihat diam dan bungkam seribu bahasa. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada langkah penegakan disiplin yang tegas, dan tidak ada upaya serius untuk mencari tahu keberadaan pejabatnya tersebut.
 
Kepala Bagian Umum Setwan Kota Bogor saat dikonfirmasi mengenai hal ini justru memberik

Red- ed 
×
Berita Terbaru Update