BOGOR –neodetik.com || Institusi kepolisian kembali dibuat malu oleh ulah oknum anggotanya sendiri. Polres Bogor kini menjadi sorotan tajam publik setelah terungkap fakta memalukan: seorang anggota justru diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan menggunakan nomor polisi palsu atau "bodong" pada kendaraan pribadinya, yang justru diparkir dengan santai di lingkungan kantor sendiri.25/04/26.
Yang lebih keterlaluan, nomor polisi yang dipasang tersebut bukan nomor sembarangan, melainkan DICURI DAN DIPAKSAKAN menyerupai nomor polisi kendaraan dinas jenis PAJERO.
Artinya, satu plat nomor dipakai untuk dua kendaraan berbeda, dengan tujuan jelas untuk menghilangkan jejak, menghindari pajak, atau melakukan kecurangan administrasi lainnya.
SEHARUSNYA PANUTAN, MALAH PELANGGAR UTAMA
Tindakan ini sangat ironis. Anggota Polri yang sumpahnya adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan, justru bertindak sebaliknya. Mereka yang seharusnya menindak mobil bodong dan pelanggaran lalu lintas di jalanan, justru menjadi pelaku di dalam markas sendiri.
Bagaimana mungkin warga masyarakat mau taat aturan, kalau yang membuat aturan dan menegakkannya sendiri yang melanggar? Ini bukti nyata lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas oknum tersebut.
SANKSI BERAT YANG MENGANCAM: PECAT & PIDANA
Tindakan oknum yang memalsukan nomor polisi dan memanipulasi data kendaraan ini jelas melanggar Kode Etik Polri dan Hukum Positif, dengan ancaman konsekuensi yang sangat berat:
1. Pasal 242 KUHP tentang Pemalsuan
Barang siapa dengan sengaja menggunakan tanda pengenal resmi yang bukan haknya atau memalsukan keterangan.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 TAHUN.
2. UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 jo 280
Melarang penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 TAHUN atau denda paling banyak Rp 48 Juta.
3. Sanksi Etik & Kedinasan (PP No. 1 Tahun 2003)
Tindakan ini masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat berat karena mencoreng nama baik institusi dan tidak jujur.
Sanksi: PEMECATAN DENGAN TIDAK HORMAT (PTDH) dari kepolisian.
TUNTUTAN PUBLIK: JANGAN ADA PEMBELAAN!
Masyarakat dan dunia pers menuntut agar Pimpinan Polres Bogor bertindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada istilah "satu atap" atau "sesama anggota" sehingga kasus ini ditutup-tutupi.
"Kalau terbukti, copot saja baretnya dan pecat. Jangan biarkan satu penyakit ini merusak keseluruhan tubuh kepolisian. Buktikan bahwa Polri bersih dan berwibawa," tegas masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masih ditunggu langkah nyata dari Bidang Propam Polres Bogor untuk memproses oknum yang tidak tahu malu tersebut.
Red-ed