BOGOR –neoderik.com || Skandal besar terungkap di kawasan Sentul. Dinas Perhubungan (Dishub) dengan PT ALDENSYA MUDA BERKARYA (AMD) diduga kuat terlibat kerja sama ilegal dengan kelompok pemungut retribusi liar, yang berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.22-04-26.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini sudah berjalan sejak tahun 2018 hingga Desember 2025. Selama kurun waktu tersebut, pungutan tidak resmi dilakukan di berbagai titik kawasan Sentul, yang diduga mendapat "lindungan" atau persekongkolan dari oknum di lingkungan Dishub.
Salah satu anggota dishub inisial (F) mengakui Yang lebih mengejutkan, praktik ini ternyata sudah dilarang keras berdasarkan temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, larangan tersebut seolah tidak diindahkan. Aktivitas retribusi liar tetap berjalan lancar seolah tidak ada aturan yang berlaku, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.
Keberadaan kerja sama ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa praktik yang jelas-jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan temuan lembaga negara tertinggi dalam pemeriksaan keuangan, bisa bertahan selama hampir satu dekade? Apakah ada kepentingan tertentu yang melindungi praktik ini?
Masyarakat dan pengamat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat—baik oknum dinas maupun kelompok pemungut liar—tanpa pandang bulu.
Kejadian ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya pengawasan dan penegakan aturan, serta membuka mata publik akan adanya dugaan korupsi dan kolusi yang merajalela di lingkungan pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan terkait dugaan kerja sama ilegal yang merugikan publik selama bertahun-tahun ini.
Red- sy.