-->

Notification

×

Bukti Mutlak! Nomor Kontrak SISK3/02/26/003-06, Koperasi semuaikut Senang (SIS),Tetap Berani Memeras Padahal Perjanjian GUGUR

Mei 22, 2026 | Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T07:31:10Z
BOGOR – Neodetik.com || Klien lengkap dan terang benderang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus perlakuan kejam terhadap nasabah di Citeureup. Setelah terungkap fakta bahwa sepeda motor jaminan hilang dicuri di parkiran Pasar Citeureup yang dikelola PT Baraya, dan nasabah diteror sampai ke rumah, kini muncul 
BUKTI MUTLAK BERUPA NOMOR KONTRAK RESMI. 
Nasabah memegang kuat perjanjian utang piutang bernomor:
 
Nomor Kontrak: SISK3/02/26/003-06
 
Berdasarkan perjanjian sah ini, ditambah bukti laporan kehilangan polisi bernomor STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup, kelakuan pengurus Koperasi Semua ikut Senang yang mendatangi rumah, marah-marah, dan mengintimidasi terbukti JELAS-JELAS MELANGGAR ISI KONTRAK SENDIRI DAN MELANGGAR HUKUM NEGARA.
 
Berikut adalah pembongkaran fakta lengkap, isi kontrak, dan pelanggaran berat yang dilakukan pihak koperasi:
 
1. Fakta Lengkap Berbekal Nomor Kontrak & Laporan Polisi
 
Kini kasus ini sudah memiliki dokumen lengkap yang tidak bisa dibantah lagi oleh pihak mana pun:
 
- Dasar Perjanjian: Terdapat kontrak perjanjian pembiayaan/jaminan sah antara Nasabah dengan Koperasi Pada Senang, tertulis bernomor SISK3/02/26/003-06. Dalam pasal-pasal perjanjian ini, mutlak disepakati bahwa objek jaminannya adalah Sepeda Motor Honda Beat.
- Kejadian Musibah: Sesuai Laporan Polisi STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup, objek jaminan tersebut (Motor Honda Beat) sudah hilang dicuri orang saat diparkir di kawasan Pasar Citeureup, di bawah pengelolaan PT Baraya.

- Hukum Perjanjian: Berdasarkan isi kontrak SISK3/02/26/003-06 dan hukum perdata (Pasal 1266 KUHPerdata), JIKA OBJEK JAMINAN HILANG AKIBAT KEMAHALAN/KEJADIAN DI LUAR KEKUASAAN MANUSIA, MAKA PERJANJIAN BATAL DENGAN SENDIRINYA DAN KEWAJIBAN UTANG GUGUR.
- Tindakan Kriminal Koperasi: Meskipun memegang kontrak SISK3/02/26/003-06 dan tahu motornya sudah hilang, pihak Koperasi Pada Senang justru bertindak di luar kontrak: Datangi rumah, teror, marah-marah, ancam kekerasan, dan paksa bayar lunas. Ini namanya PENGINGKARAN KONTRAK & PEMERASAN BERDASARKAN DOKUMEN PALSU/KEJAHATAN.
 
2. Analisis Hukum: Nomor Kontrak SISK3/02/26/003-06 Justru Menjadi Senjata Bunuh Diri Koperasi
 
Sangat ironis, nomor kontrak yang dipakai Koperasi Pada Senang untuk menagih itu, justru menjadi bukti paling kuat bahwa MEREKALAH YANG BERSEDIA MELANGGAR HUKUM.
 
- Pasal Objek Jaminan: Di dalam kontrak SISK3/02/26/003-06 tertulis jelas: "Bahwa yang dijadikan jaminan utang adalah Kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat...". Artinya, dasar perjanjian itu ADA BARANGNYA. Kalau barangnya sudah tidak ada (hilang dicuri sesuai laporan polisi STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup), maka perjanjian itu TIDAK BERLAKU LAGI.

 Tidak ada satu klausa pun di dunia ini yang mewajibkan bayar kalau barang jaminannya sudah musnah.

- Pasal Wanprestasi / Ingkar Janji: Justru Koperasi Pada Senang-lah yang melakukan wanprestasi. Kenapa? Karena fungsi jaminan itu adalah keamanan uang koperasi. Kalau barangnya hilang karena musibah, risikonya ada pada kreditur (koperasi), bukan debitur (nasabah). Nasabah sudah beritikad baik menjaga barang, tapi dicuri orang. Nasabah tidak salah.
- Pelanggaran Pidana: Dengan memaksa bayar padahal isi kontrak sudah gugur, mereka melakukan Pasal 368 KUHP (Pemerasan). Ditambah lagi tindakan mendatangi rumah dan marah-marah memenuhi Pasal 335 & 336 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan & Pengancaman). Dokumen kontrak SISK3/02/26/003-06 dan Laporan Polisi STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup adalah BUKTI SAH DI PENGADILAN bahwa koperasi ini adalah sindikat penjahat berbadan hukum.
 
3. Langkah Hukum Ganda: Gugat PT Baraya & Jerat Koperasi Sekaligus
 
Kini posisi nasabah sangat kuat, memegang dua dokumen sakti:
 
1. Laporan Polisi No. STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup: Bukti barang hilang karena kelalaian pengelola parkir PT Baraya. Dasar menuntut ganti rugi ke PT Baraya (Pasal 1694 & 1365 KUHPerdata).
2. Kontrak Perjanjian No. SISK3/02/26/003-06: Bukti hubungan utang-piutang yang sudah batal demi hukum karena objeknya hilang. Dasar melaporkan Koperasi Pada Senang ke polisi atas tindak pidana pemerasan.
 
Edwar (Ketua DPD LSM IMW): Nomor Kontrak SISK3/02/26/003-06 Jadi Alat Pembuktian Kejahatan Mereka!
Melihat kelengkapan bukti berupa nomor kontrak resmi dan nomor laporan polisi yang jelas ini, Ketua DPD LSM IMW, Edwar, menegaskan kasus ini sudah 100% jelas siapa penjahatnya.
 
"Ini sudah bukti sempurna, tidak ada lagi alasan untuk mengelak. Coba lihat: Ada kontrak bernomor SISK3/02/26/003-06. Isinya jelas, mereka pinjamkan uang dengan jaminan motor Honda Beat. Terus motornya hilang dicuri di Pasar Citeureup, sudah lapor polisi STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup. Secara hukum dan secara isi kontrak itu sendiri, perjanjiannya SUDAH SELESAI, SUDAH BATAL, UANG TIDAK PERLU DIBAYAR LAGI.
 
Tapi apa bukti kejahatan mereka? Mereka tetap datang ke rumah, teror, marah-marah, minta bayar lunas. Ini namanya PEMERASAN BERDASARKAN DOKUMEN. Mereka pakai nomor kontrak SISK3/02/26/003-06 untuk menakut-nakuti, padahal mereka sendiri tahu barang jaminannya sudah tidak ada. Ini kriminalitas tingkat tinggi.
 
Saya tegaskan:
 
1. Kepada PT Baraya: Segera ganti rugi nasabah, karena bukti hilangnya motor di kelolaan kalian sudah sah.
2. Kepada Koperasi Pada Senang: Simpan baik-baik nomor kontrak SISK3/02/26/003-06 itu. Nanti di persidangan, itu yang akan jadi bukti utama penjara kalian. Kalau masih berani teror lagi, kami pastikan hari ini juga laporan polisi atas nama pengurus kalian masuk ke Resor Bogor. Izin koperasi ini harus dicabut total karena ternyata isinya preman yang tidak paham hukum dan tidak paham isi kontrak sendiri," tegas Edwar, Kamis (21/5/2026).
 
Edwar mengimbau nasabah untuk menjaga ketat kedua dokumen nomor SISK3/02/26/003-06 dan STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup, karena itu adalah kunci kemenangan mutlak.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Pada Senang masih memaksakan penagihan di luar ketentuan kontrak dan hukum yang berlaku.

Red-tim
×
Berita Terbaru Update