BOGOR, Neodetik.com || Dugaan praktik pungutan liar yang berjalan sistematis di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kini terbukti nyata dan terungkap ke publik. Berawal dari derasnya pengaduan yang masuk dari masyarakat dan para pengemudi, tim investigasi LSM Indonesia Morality Watch (IMW) yang dipimpin langsung oleh Edwar selaku Ketua DPD, berhasil mengungkap fakta mencengangkan di lapangan: petugas Dishub diduga tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayanan publik, melainkan berperilaku layaknya matel ( mata elang )atau calo.23/05/26.
Pola operasi yang ditemukan sangat jelas dan berulang, berpusat di wilayah sekitar Terminal Leuwiliang, jalan lintas Leuwiliang, dan kawasan wilayah Kabupaten Bogor.
MODUS JELAS: TARIF "DAMAI 100" & JASA KIR KELILING
Berdasarkan data, pengakuan saksi, dan dokumentasi yang dikumpulkan tim IMW, cara kerja petugas di lapangan sangat terstruktur:
1. Penyekatan & Penghentian: Petugas melakukan penjagaan di titik-titik strategis. Kendaraan yang dianggap ada kekurangan surat atau ketidaksesuaian teknis langsung kejar dihentikan.
2. "Damai di Tempat Nilai 100.000 Begitu kendaraan berhenti, bukan dilakukan pemeriksaan administrasi resmi atau pencatatan berkas, melainkan secara lisan langsung ditawarkan jalan pintas: "Damai di tempat, cukup Rp 100.000 rupiah, langsung lewat." Uang diterima tunai di pinggir jalan tanpa tanda terima, tanpa berkas disita, dan tanpa dicatat dalam laporan dinas.
3. Menawarkan Jasa Pengurusan KIR: Bagi kendaraan yang masa berlaku KIR habis atau belum memiliki izin layak jalan, petugas sama sekali tidak menindak sesuai aturan atau menerbitkan surat tilang. Justru langsung menawarkan jasa komersial:
"Daripada disita atau ditilang, pakai jasa kami saja. Kami uruskan semuanya, biayanya sekian, langsung beres. Kendaraan tidak perlu dibawa ke kantor Dishub, kami yang keliling menguruskan dokumennya."
Praktik ini dinilai sangat merugikan rakyat, mencederai citra pelayanan publik, dan jelas merupakan pungutan liar yang dikemas rapi seolah-olah menjadi layanan resmi.
Menanggapi fakta di lapangan, Edwar, selaku Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW), menegaskan bahwa penelusuran ini murni berangkat dari keluhan masyarakat yang merasa terbebani dan diperas. Setelah turun langsung melakukan investigasi, dugaan warga terbukti kebenarannya.
"Dasar dari semua ini adalah pengaduan masyarakat yang masuk ke meja laporan kami. Kami turun ke lapangan, kami pantau, kami selidiki, dan faktanya ada. Dishub seharusnya menegakkan aturan dan melayani masyarakat, tapi apa yang terjadi? Mereka bekerja layaknya penagih uang. Ada tarif damai 100 ribu, mmenawarkan jasa KIR l keliling. Ini bukan pelayanan, ini pengerukan uang rakyat," tegas Edwar.
Ia menambahkan, temuan ini tidak akan berhenti di sini. Pihaknya berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, menelusuri alur uang, siapa yang mengatur, dan ke mana aliran dananya berakhir sampai ke akar masalahnya.
"Kami tidak akan diam saja. Ini merugikan negara dan sangat merugikan rakyat kecil. Kami akan terus menelusuri, kami akan dalami lebih jauh siapa yang berperan, siapa yang mengizinkan, dan ke mana uang-uang tersebut mengalir. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas," tambahnya.
Salah satu tokoh kunci yang menjadi pusat sorotan dan dituju untuk dikonfirmasi terkait praktik ini adalah Dadang. Saat kejadian dan berjalannya operasi tersebut, Dadang menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) di lingkungan Dishub Kabupaten Bogor, jabatan yang memegang kendali penuh atas seluruh operasi penertiban dan pengawasan di lapangan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan tim investigasi LSM IMW terkait dugaan praktik "damai di tempat" dan penjualan jasa pengurusan KIR yang berjalan di wilayah kerja bawahannya, Dadang memberikan tanggapan “ tidak boleh petugas menjadi matel atau calo ".
Publik dan LSM IMW menuntut kejelasan dari Dada