Notification

×

Iklan

LAW FIRM SUMANTRI & PARTNERS GELAR RAPAT, RENCANA LAPORKAN KAPOLSEK SUKMAJAYA KE BARESKRIM MABES POLRI! DUGAAN ADA PERINTAH KHUSUS DI BALIK PENAHANAN RR!

Mei 16, 2026 | Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T19:24:09Z
BOGOR–Neodetik.com ||  Langkah tegas dan pasti kini sedang disusun oleh tim hukum yang menangani kasus warga berinisial RR. Law firm Sumantri & Partners menggelar rapat internal tertutup di kantornya, untuk membahas dan merencanakan langkah hukum lanjutan. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam rapat tersebut adalah berencana melaporkan langsung Kapolsek Sukmajaya Depok, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, S.S., S.H., M.M., ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini disusun menyusul dugaan serius penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur berat yang dilakukan oleh pimpinan kepolisian di wilayahnya itu terhadap klien mereka, RR.
 Dalam rapat yang berlangsung intensif tersebut, tim hukum memaparkan seluruh rangkaian peristiwa, bukti-bukti, serta dugaan pelanggaran yang terjadi. Inti persoalan yang diangkat adalah cara penanganan kasus RR yang dinilai sangat tidak wajar, di mana RR langsung dimasukkan ke sel tahanan terlebih dahulu, baru kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini jelas membalikkan seluruh aturan hukum dan prosedur yang berlaku, bahkan diduga kuat dilakukan atas dasar perintah khusus atau special order dari pihak tertentu, bukan karena dasar hukum dan bukti yang cukup.
 
 
  FAKTA KASUS: PROSEDUR DIBALIK, MANUSIA DIPERLAKUKAN SEWENANG-WENANG
 
Seperti yang telah diungkap sebelumnya, kasus RR penuh dengan kejanggalan yang mencengangkan. RR dijemput secara paksa pada dini hari, dibawa ke Polsek Sukmajaya, dan tanpa melalui proses apa pun—tanpa diperiksa, tanpa didengar keterangannya, tanpa ada berita acara—langsung dijebloskan ke dalam lorong sel tahanan. Baru pada keesokan harinya, RR diperiksa sekaligus ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Proses yang seharusnya: diperiksa, dikumpulkan bukti, ditetapkan tersangka, baru kemudian ditahan—sama sekali tidak dijalankan. Justru kebalikannya: ditahan duluan, baru diperiksa, baru dijadikan tersangka.
 
Yang lebih serius dan menjadi sorotan utama tim hukum adalah dugaan bahwa seluruh tindakan ini tidak berjalan atas inisiatif atau pertimbangan hukum Kapolsek sendiri. Terdapat indikasi kuat bahwa Kapolsek bertindak atas dasar perintah khusus dari pihak luar, sehingga ia berani melompati seluruh prosedur, menyembunyikan kasus ini dari jajaran Kanit dan penyidik, serta bertindak sewenang-wenang terhadap klien mereka.
 
“Ini bukan lagi kesalahan prosedur biasa, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang yang disengaja. Hukum itu ada urutannya, ada aturannya, tapi Pak Kapolsek ini seolah merasa berkuasa untuk membalikkan segalanya. Yang paling mengkhawatirkan, ada dugaan dia melakukan ini karena ada perintah dari pihak lain, ada kepentingan tertentu yang harus dipenuhi, sehingga hak-hak klien kami diinjak-injak, kemanusiaannya diabaikan. Karena itu, kami tidak akan diam, kami akan bawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, agar diperiksa oleh pihak yang independen dan berwenang,” tegas salah satu anggota tim hukum dalam rapat tersebut.
 
Tim hukum menegaskan, melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adalah langkah yang tepat dan perlu, mengingat kasus ini melibatkan pimpinan polisi di tingkat polsek, sehingga pemeriksaan harus dilakukan oleh instansi yang lebih tinggi dan tidak memiliki hubungan struktural langsung agar hasilnya objektif dan adil.
 
DUGAAN PELANGGARAN DAN JERATAN HUKUM YANG DIANGKAT DALAM LAPORAN
 
Dalam rencana laporan yang akan disusun dan disampaikan ke Bareskrim, tim hukum Sumantri & Partners akan melampirkan seluruh bukti dan mengangkat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kapolsek AKP Rizky Firmansyah, antara lain:
 
elanggar KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Membalikkan urutan proses hukum: menahan sebelum diperiksa, menahan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini jelas melanggar prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan, dan penahanan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan undang-undang.
 
 Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 423 KUHP)
Menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, melanggar hak-hak orang lain, dan bertindak di luar koridor tugasnya.
 
Melanggar Peraturan Polri dan Kode Etik Profesi
Tindakannya terbukti melanggar kewajiban anggota Polri untuk bertindak adil, jujur, dan sesuai prosedur, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. Selain itu, diduga juga melanggar aturan tentang tanggung jawab pejabat dalam memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas.
 
 Melanggar Hak Asasi Manusia
Perlakuan yang diberikan kepada RR—langsung dimasukkan ke sel tanpa proses, diperlakukan tidak manusiawi—jelas melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
 
 Dugaan Menerima Perintah Khusus / Intervensi
Ini adalah poin paling krusial: diduga Kapolsek bertindak bukan karena dasar hukum, tapi karena ada perintah atau tekanan dari pihak tertentu, sehingga ia rela melanggar segala aturan demi memenuhi keinginan pihak tersebut. Jika terbukti, ini adalah kesalahan yang sangat berat dan berpotensi dijerat dengan pasal lain yang lebih berat lagi.
 
 
 
PERNYATAAN TIM HUKUM: KAMI AKAN PERJUANGKAN HAK KLIEN SAMPAI AKHIR
 
Setelah rapat berakhir, tim hukum Sumantri & Partners menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk tanggung jawab mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang berwenang menginjak-injak hukum.ucap Sumantri.
 
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti, keterangan, dan dokumen yang diperlukan. Segera kami susun berkas laporannya, dan kami akan sampaikan langsung ke Bareskrim Mabes Polri. Kami ingin agar Pak Kapolsek diperiksa secara mendalam, mengapa dia melakukan hal ini, siapa yang menyuruh, apa tujuannya. Kami ingin agar hukum ditegakkan, agar klien kami mendapatkan keadilan, dan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua aparat: pegang teguh hukum, jangan jadikan jabatan sebagai alat untuk berbuat sewenang-wenang,” tegas pimpinan Kantor Hukum Sumantri & Partners.
 
Tim hukum juga berharap, dengan dilaporkannya kasus ini ke tingkat pusat, akan ada pemeriksaan yang transparan, adil, dan tuntas, sehingga semua pihak yang terlibat—baik yang memberikan perintah maupun yang menjalankan perintah—akan bertanggung jawab sesuai porsinya masing-masing.
 

Keputusan Kantor Hukum Sumantri & Partners untuk membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai ini adalah langkah yang berani dan perlu, mengingat kasus ini sudah menimbulkan keresahan dan pertanyaan di masyarakat.
 
Kini mata publik tertuju pada Bareskrim Mabes Polri: Apakah akan segera menerima dan memproses laporan ini? Apakah akan berani memeriksa Kapolsek yang bersangkutan dan mengungkap dugaan adanya perintah khusus di balik kasus ini? Dan yang paling penting: Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu?
 
Sementara itu, pihak Polsek Sukmajaya Depok dan Kapolsek AKP Rizky Firmansyah sendiri sampai saat ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait rencana laporan ini maupun dugaan pelanggaran yang diungkapkan.
 
Red-Ed
×
Berita Terbaru Update