KABUPATEN BOGOR –Neodetik.com || Pemandangan yang memalukan dan menyakitkan hati terlihat jelas di Gapura Perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, tepatnya berada di wilayah Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja. Di tempat yang menjadi tanda batas wilayah, terpasang BENDERA MERAH PUTIH, yang kondisinya sangat mengenaskan: warnanya sudah menghitam, kusam, dan pudar tertelan waktu serta cuaca, bahkan bagian kainnya banyak yang robek dan terkelupas, sehingga bentuknya pun sudah tidak utuh lagi.15/05/26
Yang lebih menyakitkan dan memicu kemarahan publik, meski berada di titik perbatasan, bendera ini secara administrasi jelas-jelas masuk dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun sampai detik ini, tidak ada satu pun pejabat atau petugas yang peduli, tidak ada yang datang mengganti atau merawatnya. Sikap diam dan membiarkan ini dinilai bukan sekadar kelalaian biasa, tapi sudah masuk kategori pelecehan dan ketidakhormatan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ini menjadi aib besar, apalagi mengingat Kabupaten Bogor adalah tempat tinggal Bapak Presiden Republik Indonesia. Di wilayah yang sama, di bawah naungan pemerintahan daerahnya, lambang negara justru dibiarkan rusak dan terabaikan seolah tak ada harganya.
FAKTA: LAMBANG NEGARA DIPERLAKUKAN SEPERTI BARANG BEKAS
Gapura perbatasan itu merupakan tempat yang strategis, dilalui ribuan orang setiap harinya, menjadi wajah dan identitas wilayah Kabupaten Bogor bagi siapa saja yang masuk atau keluar. Seharusnya, di tempat sedemikian penting, Bendera Merah Putih dikibarkan dalam keadaan paling baik, paling bersih, dan paling gagah, sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
Namun kenyataannya berbanding terbalik:
- Warnanya yang seharusnya merah menyala dan putih bersih, kini berubah menjadi kehitaman penuh debu, kotoran, dan noda hujan yang menempel bertahun-tahun.
- Kain bendera sudah banyak robek, bagian ujungnya rontok, bahkan ada bagian yang hilang sama sekali, sehingga terlihat compang-camping.
- Bendera ini dibiarkan tergantung begitu saja di tiang, tidak pernah diganti, tidak pernah dibersihkan, seolah menjadi barang bekas yang tidak berguna lagi.
Warga yang lewat dan melihatnya merasa sedih sekaligus geram. Apalagi, mereka sadar betul bahwa ini wilayah Kabupaten Bogor, dan ini adalah tanggung jawab penuh pemerintah daerahnya.
“Sangat memalukan sekali. Ini kan bendera kita, lambang negara kita, yang diperjuangkan nyawa dan darah oleh para pahlawan. Kok bisa diperlakukan begini? Ini kan tempat perbatasan, orang lewat banyak, dan yang lebih penting lagi, Bapak Presiden juga tinggal di sini, di wilayah Kabupaten Bogor. Tapi lihatlah, pemerintahnya sendiri malah lalai, malah membiarkan lambang negara dibiarkan rusak begini. Rasanya malu sekali, rasanya seolah kita tidak menghargai apa yang sudah dimiliki bangsa ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
“Kalau tidak mau menjaga, lebih baik diturunkan saja. Tapi kalau sudah dipasang, itu artinya ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Ini dibiarkan begitu saja, apa artinya? Ini sama saja bilang, kami tidak peduli dengan lambang negara, kami tidak peduli dengan kehormatan NKRI. Ini tindakan yang tidak bisa dimaafkan,” tambahnya.
JERATAN HUKUM: LALAI MENJAGA BENDERA NEGARA = MELANGGAR HUKUM, BISA DIPIDANA!
Banyak yang mengira, membiarkan bendera rusak itu cuma masalah kecil, cuma masalah kerapian, tidak ada sangsinya. Padahal itu anggapan yang salah besar. Tindakan membiarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, dan tidak layak pakai adalah tindakan pidana, dan pihak yang bertanggung jawab bisa dihukum penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Berikut peraturan yang jelas-jelas dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kasus ini:
UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ini adalah hukum utama yang mengatur hal ini, dan hampir seluruh pasal kewajiban dilanggar habis:
Pasal 5 Ayat (1)
“Bendera Negara wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan tidak boleh dihinakan dalam bentuk apa pun.”
PELANGGARAN: Membiarkan bendera dalam keadaan kotor, rusak, dan robek adalah bentuk penghinaan nyata, sama saja merendahkan dan tidak menghormati lambang negara.
Pasal 7 Ayat (3)
“Bendera Negara yang sudah rusak, pudar, atau tidak layak pakai wajib diturunkan dan diganti dengan yang baru.”
PELANGGARAN: Sudah jelas bendera ini tidak layak pakai, tapi bertahun-tahun dibiarkan, tidak pernah diturunkan, tidak pernah diganti.
Pasal 24 Ayat (1) Huruf c
“Setiap orang dilarang: … c. membiarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, pudar, atau tidak layak pakai.”
INI PASAL UTAMA YANG DILANGGAR!
Tidak hanya orang perorangan, tapi juga lembaga, instansi, dan pemerintah daerah juga terikat aturan ini. Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas wilayahnya, telah melakukan perbuatan yang dilarang keras undang-undang ini.
Pasal 25
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
ARTINYA: Pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Bogor yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan fasilitas umum serta simbol negara, bisa dikenakan tuntutan pidana dengan hukuman berat ini.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 40 TAHUN 1958
Tentang Bendera Negara, yang mengatur kewajiban menjaga dan merawat bendera yang dipasang di tempat umum, tempat strategis, dan batas wilayah, yang menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban umum, kehormatan wilayah, dan melaksanakan kewajiban negara di tingkat daerah. Kelalaian menjaga simbol negara adalah bentuk kegagalan menjalankan tugas pemerintahan.
PERTANYAAN BESAR: DI MANA TANGGUNG JAWAB PEMKAB BOGOR?
Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam yang harus dijawab oleh pimpinan daerah Kabupaten Bogor:
Siapa dinas atau instansi yang bertugas mengawasi dan merawat fasilitas serta simbol negara di wilayah Kabupaten Bogor?
Mengapa bendera di tempat sedemikian strategis dibiarkan rusak bertahun-tahun? Apakah tidak ada anggaran? Atau memang tidak ada rasa peduli?
Mengapa ini terjadi justru di Kabupaten Bogor, tempat tinggal Bapak Presiden Republik Indonesia? Apakah ini bentuk ketidakhormatan kepada negara, atau memang kelalaian yang sangat parah?
Siapa pejabat yang harus bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian ini?
“Ini bukan hal sepele. Bendera Merah Putih itu bukan kain biasa, itu adalah identitas kita, itu adalah jiwa kita sebagai bangsa. Kalau pemerintah daerah saja tidak mau menjaganya, bagaimana mungkin mereka bisa menjaga kepentingan rakyatnya? Apalagi ini di tempat yang sangat dekat, di bawah pengawasan langsung. Ini aib yang harus segera dihapus,” tegas pengamat sosial.
TUNTUTAN TEGAS: TINDAK TEGAS, GANTI SEGERA, DAN BERTANGGUNG JAWAB!
Masyarakat, elemen pemuda, dan pemerhati negara bersatu suara, menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor segera bertindak, tidak ada alasan, tidak ada penundaan:
1. SEGERA TURUNKAN DAN GANTI
Dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam, bendera yang rusak dan robek itu harus diturunkan, diganti dengan bendera baru yang bersih, bagus, dan layak dikibarkan. Perbaiki juga tiang dan sistem pengibarnya, agar terlihat gagah dan terhormat.
2. TUNTUT TANGGUNG JAWAB PEJABAT
Cari siapa dinas, siapa kepala dinas, siapa pejabat yang bertugas mengurus hal ini. Segera berikan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pemanggilan, sampai sanksi kedinasan, karena mereka telah gagal menjalankan tugas dan merugikan nama baik daerah serta negara.
3. PROSES HUKUM JIKA PERLU
Jika memang dianggap kesalahan berat dan disengaja, laporkan ke aparat penegak hukum agar diperiksa, dan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang parah, proses hukum sesuai UU No. 24 Tahun 2009.
4. CEK SEMUA LOKASI LAIN
Lakukan pengecekan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, di semua gapura, kantor dinas, dan tempat umum lainnya. Berapa banyak lagi bendera negara yang dibiarkan rusak dan terabaikan? Segera perbaiki semuanya.
“Pak Bupati, Pak Sekretaris Daerah, seluruh pejabat di Kabupaten Bogor. Tolong sadarlah. Ini lambang negara, ini harga diri kita. Jangan biarkan orang lain melihat kita tidak peduli, apalagi ini terjadi di tempat tinggal Bapak Presiden. Segera perbaiki, segera bertanggung jawab, buktikan bahwa kita memang menghargai dan mencintai NKRI,” pungkas seruan masyarakat.
Kini mata publik tertuju: Apakah Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera bertindak, atau justru diam saja dan menambah panjang daftar kelalaiannya?
Red-Ed