Notification

×

Iklan

MENGHINA LAMBANG NEGARA! SPBU 3461922 KERADENAN BIARKAN BENDERA MERAH PUTIH MENGHITAM DAN ROBEK, PELAKUNYA WAJIB DIPROSES DAN DIJERAT HUKUM!

Mei 15, 2026 | Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T09:09:01Z
KABUPATEN BOGOR –neodetik.com || Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wujud penghormatan, setiap warga negara dan lembaga wajib menjaga, merawat, dan mengibarkannya dengan baik dan benar. Namun hal mulia itu seolah tidak ada artinya bagi pengelola SPBU 3461922 yang berlokasi di kawasan Keradenan, Kecamatan Cibinong.15/05/2026.
 Di lokasi tersebut, bendera Merah Putih yang dikibarkan terlihat dalam kondisi sangat memprihatinkan, bahkan memalukan. Warnanya sudah pudar dan menghitam terkena asap serta cuaca, kainnya robek di sana-sini, tergantung terkulai tak terurus, dan seolah sengaja dibiarkan begitu saja dalam keadaan rusak parah. Padahal ini adalah lambang negara yang harus dihormati seumur hidup.
 
Pembiaran ini memicu kemarahan publik, dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian, bahkan penghinaan terhadap lambang negara. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak, memproses pengelola SPBU tersebut, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
 
FAKTA DI LAPANGAN: BENDERA NEGARA DIJADIKAN BARANG TAK BERGUNA
 
Siapa pun yang lewat dan melihat kondisi bendera di SPBU ini pasti akan merasa geram dan sedih. Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar gagah dan bersih, justru terlihat seperti barang bekas yang tak terpakai.
 
- Warnanya yang seharusnya merah cerah dan putih bersih, kini berubah menjadi kehitaman dan kusam, tertutup debu, asap kendaraan, dan kotoran yang menempel berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa pernah dibersihkan atau diganti.
- Kain bendera sudah banyak robek dan terkelupas, sebagian bagiannya bahkan sudah hilang, sehingga bentuknya pun tidak utuh lagi.
- Tiang bendera dan tali pengibarnya pun terlihat rusak dan berkarat, menandakan memang tidak pernah diperhatikan atau dirawat sama sekali.
 
Pengunjung dan warga sekitar mengaku sudah lama melihat kondisi ini, tapi tidak ada perubahan sedikit pun. Pengelola SPBU terkesan sama sekali tidak peduli, seolah bendera yang dikibarkan itu bukan lambang negara, melainkan barang milik pribadi yang boleh dibiarkan rusak sesuka hati.
 
“Ini kan bendera kita, lambang negara kita. Kok bisa dibiarkan rusak dan kotor begini? Kalau tidak mau mengibarkan, lebih baik diturunkan saja. Tapi kalau sudah dikibarkan, ya harus dijaga dengan baik. Ini dibiarkan robek dan hitam begitu, rasanya sakit hati lihatnya, seolah tidak ada rasa hormat sama sekali kepada negara dan bangsa,” ungkap salah satu warga yang merasa terganggu melihat kondisi tersebut.
 
 
JERATAN HUKUM: PEMBIARAN BENDERA NEGARA ADALAH TINDAKAN MELANGGAR HUKUM DAN BISA DIJERAT PIDANA!
 
Banyak orang mengira bahwa membiarkan bendera negara rusak hanyalah masalah sepele atau kesalahan biasa. Padahal faktanya, hal ini adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar undang-undang, dan pelakunya wajib dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana penjara.
 
Berikut adalah peraturan yang dilanggar dan sanksi yang menanti pihak pengelola SPBU 3461922:
 
UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR
 
1. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Ini adalah peraturan utama yang mengatur segala hal tentang lambang negara. Beberapa pasal yang jelas dilanggar:
 
Pasal 5 Ayat (1): “Bendera Negara wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan tidak boleh dihinakan dalam bentuk apa pun.”
PELANGGARAN: Membiarkan bendera dalam kondisi kotor, rusak, dan robek adalah bentuk penghinaan dan ketidakhormatan terhadap lambang negara.
 
 Pasal 7 Ayat (3): “Bendera Negara yang sudah rusak, pudar, atau tidak layak pakai wajib diturunkan dan diganti dengan yang baru.”
PELANGGARAN: Dibiarkan terus dikibarkan meskipun sudah rusak parah dan tidak layak pakai, bertentangan langsung dengan ketentuan ini.
 
Pasal 24 Ayat (1): “Setiap orang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menghinakan Bendera Negara; b. menggunakan Bendera Negara untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membiarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, pudar, atau tidak layak pakai.”
INI PASAL UTAMA YANG DILANGGAR! Huruf c secara tegas melarang membiarkan bendera dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai, persis seperti yang dilakukan pengelola SPBU ini.
 
Pasal 25: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
ARTINYA: Pengelola SPBU ini bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda sampai 500 JUTA RUPIAH!
 
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 30 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati lambang negara dan institusi negara. Kelalaian dan ketidakhormatan terhadap lambang negara juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban warga negara.
 
3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Negara
Mengatur tata cara pengibaran, perawatan, dan penggantian bendera, yang mewajibkan setiap pihak yang mengibarkan bendera bertanggung jawab menjaga kondisinya agar tetap baik dan terhormat.
 
 
 SANKSI YANG WAJIB DITERAPKAN TANPA AMPUN 
Melihat beratnya kesalahan dan ketentuan hukum yang sudah jelas, berikut langkah dan sanksi yang harus segera diambil oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum:
 
SANKSI PIDANA
 
1. Segera panggil dan periksa pengelola serta penanggung jawab SPBU 3461922.
2. Tetapkan sebagai tersangka dan jerat dengan Pasal 24 Ayat (1) huruf c jo Pasal 25 UU No. 24 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

3. Lakukan proses hukum sampai tuntas, agar menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha, instansi, dan masyarakat bahwa menghina atau membiarkan lambang negara rusak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
 
SANKSI ADMINISTRATIF DAN LAINNYA
 
1. Peringatan Tegas: Segera berikan peringatan tertulis kepada pengelola SPBU.
2. Wajib Perbaiki: Perintahkan untuk segera menurunkan bendera yang rusak, menggantinya dengan bendera baru yang layak, serta memperbaiki tiang dan sistem pengibaran bendera dalam waktu paling lambat 1x24 jam.
3. Pembinaan: Berikan pembinaan tentang kewajiban menjaga dan menghormati lambang negara, agar hal serupa tidak terulang lagi.
4. Evaluasi Izin Usaha: Instansi terkait perlu mengevaluasi kelayakan pengelola SPBU ini, apakah masih layak mengelola fasilitas umum jika tidak bisa menghormati lambang negara.
 
 
 TUNTUTAN MASYARAKAT: HORMATI LAMBANG NEGARA, TINDAK TEAS PELANGGARNYA!
 
Kondisi bendera di SPBU Keradenan ini menjadi contoh buruk yang harus segera ditindak. Masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas terkait tidak diam saja, tapi segera bertindak nyata.
 
“Bendera Merah Putih ini dibeli dengan darah dan perjuangan para pahlawan. Tidak ada alasan sedikit pun untuk membiarkannya rusak dan kotor. Kalau pengelola SPBU tidak mau menjaganya, mereka tidak berhak mengibarkannya. Kami minta aparat segera datang, memproses mereka sesuai hukum, dan pastikan bendera negara itu dikibarkan dalam keadaan yang terhormat. Jangan biarkan lambang kita dihina oleh siapa pun, di mana pun!” tegas perwakilan warga.
 
Publik juga berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, bahwa menjaga dan menghormati lambang negara adalah kewajiban mutlak setiap warga negara, tanpa terkecuali. Siapa pun yang melanggarnya, harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum dan di hadapan seluruh rakyat Indonesia.
 
Red-sy
×
Berita Terbaru Update