Bogor-Neodetik.com || Melalui rekaman percakapan telepon yang disampaikan lewat layanan pesan WhatsApp, pernyataan yang disampaikan Bupati Bogor kepada pihak LSM Indonesia Morality Watch (IMW) terkait dugaan praktik korupsi yang berlangsung besar-besaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, kini menjadi pembahasan hangat dan kian menyita perhatian publik.
Menyikapi adanya dugaan praktik korupsi yang meluas di dinas tersebut, Ketua DPD LSM IMW bertindak selaku perwakilan masyarakat luas, dengan maksud dan tujuan menyampaikan laporan serta pengaduan langsung kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Namun dalam jalannya percakapan, pernyataan yang disampaikan Rudy Susmanto justru menimbulkan banyak tanya di kalangan masyarakat. Beliau menyampaikan telah pernah mempertemukan dan memfasilitasi komunikasi antara Edwar dengan pihak pengelola Dinas PUPR.
"Kan sudah saya fasilitasi, Pak Edwar. Masa Pak Edwar lupa?" ujar Rudy Susmanto, Bupati Bogor.
Berikut adalah uraian analisis yuridis meninjau sikap serta pernyataan yang disampaikan Bupati Bogor:
1. Sikap Bersikap Membela Diri dan Keluhan: "Segala Hal Dijadikan Berita"
Dalam isi pembicaraan tercatat bahwa Bupati merasa terganggu dan keberatan karena langkah kerja maupun proses penanganan yang berjalan secara internal dianggap terhambat akibat pengawasan ketat yang dilakukan pihak LSM, di mana setiap hal yang ditemukan langsung disampaikan dan diangkat ke ruang publik maupun media massa.
Tinjauan menurut Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik:
Sikap keberatan atas adanya pengawasan dari masyarakat tersebut sejatinya bertentangan dengan semangat dan isi Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan peraturan ini, instansi pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki kewajiban untuk menjamin kemudahan akses informasi bagi masyarakat luas, khususnya berkaitan dengan hal‑hal yang penting dan menyangkut kepentingan umum, antara lain dugaan penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, maupun jaringan pengairan.
Tinjauan menurut aturan peran serta masyarakat:
Merujuk pada Pasal 41 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat baik secara perorangan, berkelompok, maupun yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan dan lembaga pers, memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk berperan aktif membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pendapat yang menyatakan bahwa pemberitaan atau pemantauan yang dilakukan lembaga pengawas merupakan bentuk gangguan terhadap proses kerja, secara hukum tidak memiliki dasar yang kuat, sebab fungsi pengawasan sosial justru mendapat perlindungan dan jaminan dari peraturan perundang‑undangan.
2. Pernyataan Sepihak: "Sudah Pernah Bertemu Pihak Dinas PUPR", Tanpa Bukti Administrasi yang Jelas
Bupati menyampaikan telah melakukan berbagai langkah koordinasi dan pertemuan pembahasan secara mendalam bersama unsur pimpinan dinas terkait. Akan tetapi, hal tersebut dibantah tegas oleh pihak LSM, dan hingga saat ini belum ada satu pun dokumen resmi atau bukti tertulis yang diperlihatkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor guna membuktikan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kajian berdasarkan Asas‑Asas Umum Pemerintahan yang Baik:
Sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan, kebijakan, atau keputusan yang dilakukan pejabat negara wajib berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, serta asas keterbukaan dan transparansi.
Ditinjau dari kaidah hukum administrasi negara, suatu kegiatan kedinasan seperti rapat pembahasan, pertemuan koordinasi, atau penelaahan atas suatu masalah dianggap sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila pelaksanaannya didukung kelengkapan berkas administrasi yang sah dan asli, antara lain: nota dinas perintah pelaksanaan, surat undangan resmi, daftar kehadiran peserta, serta berita acara atau catatan hasil pembahasan. Pernyataan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa didukung bukti tertulis yang lengkap, menurut penilaian hukum mengandung kelemahan mendasar dari sisi akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
3. Dasar Kewajiban Hukum Bupati selaku Kepala Daerah
Adanya informasi mengenai kebocoran penggunaan anggaran yang terjadi secara berulang dengan pola tertentu, yakni penyaluran dana yang melalui jalur rekening perantara yang disebut sebagai rekening pengelola lapangan, dan hal ini terungkap berlangsung di lima belas Unit Pelaksana Teknis wilayah kerja Dinas PUPR, menuntut adanya langkah tindak lanjut nyata dan tegas, bukan sekadar penjelasan atau tanggapan yang bernada pembelaan diri, baik ditinjau dari sisi hukum administrasi maupun hukum pidana.
Kewajiban pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan:
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah kabupaten bertanggung jawab penuh atas pengelolaan seluruh sumber daya dan keuangan daerah, sekaligus memegang tugas utama melakukan pembinaan serta pengawasan berjalannya tugas seluruh perangkat daerah dan dinas di bawah koordinasinya.
Konsekuensi hukum akibat sikap membiarkan atau kelalaian:
Apabila rincian informasi mengenai cara kerja praktik yang merugikan keuangan daerah — termasuk di dalamnya keterangan adanya penyetoran sejumlah dana oleh pejabat pengelola tata usaha melalui rekening pihak ketiga di salah satu bank daerah — telah disampaikan masyarakat secara rinci dan jelas, namun Bupati tidak segera memberikan perintah kepada Inspektorat Daerah guna melakukan pemeriksaan mendalam, atau tidak menyampaikan laporan hal tersebut kepada pihak penegak hukum, maka sikap tersebut dapat dinilai sebagai wujud kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan, atau bahkan dianggap sengaja membiarkan hal itu terjadi. Hal ini memiliki risiko hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kesimpulan Hasil Analisis
Secara tinjauan hukum, sikap Bupati Bogor yang terlihat cenderung membela diri dan menyampaikan keberatan atas peran pengawasan yang dilakukan masyarakat maupun media massa, memperlihatkan bahwa penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, belum berjalan secara maksimal di wilayah tersebut.
Guna memulihkan kembali nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan maupun dirinya secara pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, langkah yang seharusnya diambil Bupati Bogor.
bukanlah beradu pendapat atau bantahan secara lisan, melainkan menggunakan kewenangan resmi yang dimilikinya untuk menerbitkan surat perintah kerja kepada Inspektorat Daerah, guna melaksanakan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR. Selain itu, seluruh hasil penanganan kasus ini wajib disampaikan dan dibuka informasinya kepada publik sebagai bukti nyata pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan.tutupnya.
Red- ed