-->

Notification

×

Batalkan Putusan N.O., PT Bandung Tegakkan Keadilan Konsumen Melawan Pengembang

Juni 28, 2026 | Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T09:49:12Z
CIBINONG, BOGOR –Neodetik.com ||  Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor
properti kembali mencatatkan kemenangan penting. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
resmi mengeluarkan Putusan Banding Nomor 382/PDT/2026/PT BDG tertanggal 25
Juni 2026, yang menganulir putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) dari
Pengadilan Negeri Cibinong terkait sengketa jual beli rumah antara konsumen (Ibu
Dian) melawan pihak pengembang (PT. Annar Bumi Sentosa).

Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim Tinggi Bandung secara tegas
menyatakan:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 263/Pdt.G/2025/PN
Cbi tanggal 27 April 2026.
3. Mengadili Sendiri, dengan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya serta
mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan
hukum (PMH).

Kronologi dan Duduk Perkara
Kasus ini bermula ketika konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan
pembayaran lunas sebesar Rp105.560.000,- kepada pengembang. Namun, alih-alih
mendapatkan unit rumah yang bersih dari masalah hukum (clear and clear), pihak
pengembang justru gagal membangun unit di lokasi awal (Wanprestasi). Lebih parah
lagi, unit rumah pengganti yang ditawark
diagunkan ke bank lain tanpa pemberitahuan fakta yang terungkap melalui bukti fisik
stiker agunan bank yang tertempel pada objek.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan
N.O. dengan alasan formil bahwa gugatan Penggugat kabur karena menggabungkan
(kumulasi) dalil Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kemenangan Strategi Hukum di Tingkat Banding

Kuasa Hukum Penggugat, SAGITARIUS, S.H., M.H., selaku Managing Partner dari
Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN, langsung mengajukan Memori Banding ke PT
Bandung untuk mematahkan pertimbangan hukum PN Cibinong tersebut.

Melalui Memori Banding yang disusun secara tajam, Kuasa Hukum menyodorkan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 140 K/Pdt/2006, yang menegaskan bahwa
penggabungan gugatan Wanprestasi dan PMH adalah sah dan dapat diterima secara
hukum apabila kedua tindakan tersebut memiliki hubungan erat (connexitas).
Dalam kasus ini, tindakan PMH pengembang (menyembunyikan status agunan
bank/aset beracun) lahir langsung dari rangkaian kegagalan mereka memenuhi janji
awal (Wanprestasi).

Ditambah dengan sikap Tergugat/Terbanding yang pasif dan tidak menggunakan
haknya untuk mengajukan Kontra Memori Banding, Pengadilan Tinggi Bandung
akhirnya sependapat dengan argumen Kuasa Hukum Penggugat. PT Bandung
membatalkan formalitas putusan N.O. tingkat pertama dan langsung memeriksa pokok
perkara demi menegakkan keadilan materiil bagi konsumen.

Pernyataan Kuasa Hukum
"Putusan PT Bandung Nomor 382/PDT/2026/PT BDG ini adalah kemenangan mutlak
bagi masyarakat konsumen yang hak-haknya sering kali diabaikan oleh pengembang
beriktikad buruk.

Majelis Hakim Tinggi telah menunjukkan progresivitas hukum yang luar biasa dengan
melihat hakikat keadilan materiil.
Dengan dinyatakannya pengembang melakukan Wanprestasi sekaligus PMH, tidak ada
lagi celah bagi mereka untuk menghindar dari kewajiban mengembalikan hak finansial
klien kami," ujar SAGITARIUS, S.H., M.H.

Dengan keluarnya putusan ini, pihak Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN kini
bersiap mengawal jalannya eksekusi putusan guna memastikan pengembalian dana
penuh milik klien seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van)

Red- ed 
×
Berita Terbaru Update