-->

Notification

×

Dugaan Pungli Satpas Bekasi Kota : melalui Calo Punya Jalur Khusus.

Juni 28, 2026 | Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T18:13:38Z
Bekasi Kota –Neodetik.com ||  Dugaan praktik pungutan liar dan percaloan kembali mencoreng citra pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Bekasi Kota. Seorang pemohon berinisial NS mengaku ditawari jalur instan pembuatan SIM C tanpa wajib mengikuti ujian kompetensi, namun harus membayar biaya yang jauh melampaui ketentuan resmi, tepatnya sebesar Rp670.000. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (27/6/2026).
 
Jika dibandingkan dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang PNBP, angka yang dipatok calo itu sangat mencolok. Biaya resmi pembuatan SIM C baru hanya Rp100.000, belum termasuk biaya tambahan berupa tes kesehatan dan psikologi yang dikelola secara terpisah di luar loket utama pelayanan .
 
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan keterangan yang diterima, para calo yang beroperasi di lingkungan Satpas tersebut diduga memiliki akses khusus atau kode tersendiri untuk menembus sistem layanan resmi. Hal ini memperkuat dugaan adanya jalinan kerja sama terorganisir antara pihak luar dengan oknum petugas di dalam lingkungan kepolisian. Akibatnya, proses yang seharusnya melalui tahapan pendaftaran, ujian teori hingga praktik, dapat dilewati begitu saja demi kepentingan pihak tertentu.
 
Upaya konfirmasi awal yang dilakukan tim redaksi kepada Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun. Namun, pertanyaan yang sama disampaikan kepada pihak yang lebih tinggi di jajaran Polda Metro Jaya, yaitu Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Komarudin, dan mendapatkan respon yang tegas dan terbuka pada Jumat (26/6/2026).
 
“Sudah saya teruskan dan saya kirim ke Kapolres,” ujar Kombes Komarudin saat dikonfirmasi awak media. Ia bahkan meminta agar temuan ini disebarluaskan secara luas sebagai peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Tulis ya… jangan sampai tidak, karena ini info juga untuk masyarakat: jangan coba-coba lewat calo, karena pasti rugi. Kami pastikan dan tertibkan apa yang terjadi di dalam sana.”
 
Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan kembali bahwa praktik semacam ini jelas melanggar aturan hukum dan mencederai seluruh upaya yang telah dilakukan pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari unsur korupsi .
 
Selain merugikan secara finansial dan merusak kepercayaan publik, keberadaan SIM yang diterbitkan tanpa uji kompetensi juga membawa risiko nyata bagi keselamatan berlalu lintas. Dokumen yang seharusnya menjadi bukti sah bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan memadai, justru berubah menjadi lembaran kertas yang tidak menjamin standar keamanan jalan raya.
 
Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan penelusuran mendalam dan langkah penertiban di lapangan, demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi di lingkungan Satpas.

Red- ed 
×
Berita Terbaru Update