GUNUNG PUTRI, BOGOR –Neodetik.com || Kejadian memprihatinkan menimpa dua siswa yang bersekolah di lingkungan Pondok Pesantren Darurrahman, Yayasan Pendidikan Islam Darurrahman (YAPINDA), wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.26/06/26
Kedua siswa itu tidak diizinkan mengikuti ujian akhir, kartu ujiannya dicabut, lalu dipulangkan memakai layanan Gojek roda dua setelah diminta melunasi sejumlah biaya.
Kedua siswa tersebut adalah Kezia Camelia Putry (kelas III SMA) dan Habibi (kelas III SMP). Keduanya berdomisili di Bekasi.
Berdasarkan Berita Acara yang disusun orang tua siswa, kejadian bermula pada 13 Mei 2026 saat pelaksanaan Upacara Pengarahan Ujian. Pihak yayasan melalui Ustadz Wahyuni Aris Munandar menyampaikan perintah agar kedua siswa itu tidak bisa mengikuti ujian sebelum melunasi pembayaran administrasi dan sisa biaya lain.
Saat itu juga, Ustadz Irvan yang bertugas di yayasan memanggil kedua siswa dan menyampaikan ketetapan yang berakibat:
✅ Menimbulkan tekanan batin dan gangguan psikis bagi siswa;
✅ Melakukan pengecaman nama baik kedua siswa di hadapan peserta ujian dan warga yayasan;
✅ Menjatuhkan harga diri serta derajat orang tua siswa di hadapan umum.
Orang tua juga menyampaikan, kejadian ini bertepatan dengan pengumuman keberhasilan siswa lain bernama Raisa Anggraeni asal Bekasi yang memenangkan lomba tingkat nasional. Perbedaan perlakuan ini membuat anak mereka makin merasa tertekan.
Pihak orang tua berusaha berkomunikasi dengan Ketua Yayasan, Revi Sovian, namun baru dipertemukan pada pukul 16.34 WIB. Pihak yayasan baru memberikan izin kepulangan setelah diserahkan uang sebesar Rp15.000.000, yang dibayarkan melalui transfer pada 25 Mei 2026. Sebelum pembayaran diterima, kebebasan bergerak siswa dibatasi dan tidak diizinkan keluar lingkungan pesantren.
Orang tua mempertanyakan: “Apakah jika anak seorang ustadz atau ustadzah, hal serupa juga akan dilakukan? Apakah diperlakukan sama seperti anak kami? Kami pun akan merasa sangat sakit hati jika anak kami diperlakukan demikian.”
Kini orang tua menuntut pihak pengelola Pondok Pesantren Darurrahman untuk segera mengeluarkan dokumen resmi pendidikan bagi kedua anak mereka, berupa Surat Keterangan Lulus, Ijazah Nasional, serta Rapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan terkait perlakuan yang diduga melanggar hak pendidikan anak serta pembebanan pembayaran yang dianggap tidak wajar tersebut.
(Tim Redaksi)