DEPOK –Neodetik.com || Kronologis Proses penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah hukum Polres Depok menuai sejumlah catatan serius terkait prosedur hukum. Tersangka yang hadir atas dasar kesediaan berunding di Polsek Sukmajaya justru tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, diborgol, dan dipaksa menandatangani berkas perkara tanpa kejelasan yang memadai.9/6/26.
Kejadian bermula pada 27 Februari 2026, saat tersangka menerima sambungan telepon dari tante korban, Caca. Dalam percakapan tersebut, korban menegaskan: “Anak gue sudah lu pakai, ya?”. Tersangka menjawab bahwa peristiwa tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan sama-sama mengerti, karena keduanya memang menjalin hubungan asmara. Namun, orang tua korban kemudian memanggil tersangka untuk hadir: “Ya sudah, jam 21.00 WIB lu gue tunggu di Polsek Sukmajaya.”.
Sesuai kesepakatan, tersangka hadir di lokasi sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Namun, alih-alih melakukan dialog atau pemeriksaan awal yang layak, tersangka langsung diajak masuk ke dalam kantor dan seketika ditetapkan melanggar UU PPA, tanpa adanya penggalian keterangan atau konfrontasi yang wajar. Tersangka yang tidak memahami alasan penetapan tersebut hanya bisa diam menyaksikan ketidakwajaran proses itu.
Karena dinilai tidak dapat memproses kasus tersebut di tempat, pihak Polsek Sukmajaya segera memborgol tersangka dan menyerahkannya ke Polres Depok. Pengalihan itu dilakukan oleh dua oknum yang diduga berstatus anggota Polsek Sukmajaya bernama Eko dan Fajar. Sesampainya di Polres Depok, tersangka ditempatkan di ruang Unit PPA Satreskrim, namun kemudian dipindahkan saat orang tua korban masuk untuk membuat laporan—yang saat itu sempat memberi harapan palsu kepada tersangka.
Dalam kondisi kelelahan setelah seharian bekerja, tersangka tertidur di ruangan tersebut. Namun sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik tiba-tiba membangunkan tersangka dan menyodorkan selembar surat untuk ditandatangani. Saat tersangka mempertanyakan alasannya—karena baginya hubungan itu adalah pacaran yang saling setuju—penyidik justru mendesak dengan tegas: “Sudah ditandatangani saja.”. Tertekan, mengantuk, dan ingin persoalan cepat selesai, tersangka pun menandatanganinya secara terpaksa.
Baru pada 1 Maret 2026, tersangka secara resmi ditetapkan dan kemudian dititipkan kembali ke Polsek Sukmajaya dengan alasan ruang tahanan di Polres Depok sedang direnovasi.
Kejanggalan lain yang mencolok: sejak awal penahanan pada 27 Februari hingga proses selanjutnya, keluarga tersangka sama sekali tidak diberitahu mengenai fakta bahwa ia ditahan dengan tuduhan pemerkosaan. Padahal tersangka telah berulang kali memohon kepada penyidik agar keluarganya dikabari, namun permintaan tersebut senantiasa diabaikan tanpa tanggapan apa pun.
Hingga berita ini di tayangkan pihak Polsek Sukmajaya Depok memilih bungkam saat di komfirmasi.
Red- ed