KABUPATEN BOGOR – Neodetik.com || Citra Buruk Di kepemimpinan Rudi Sumanto,Fakta bahwa Bupati Bogor terbukti menelantarkan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun, ternyata bukan kasus tunggal.
Masih ada dokumen resmi bernilai hukum yang sama sekali tidak disentuh dan diabaikan: Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 30/571/KPTS/PER-UU/2015 yang diterbitkan oleh mantan Bupati sebelumnya. Hingga kini, bertahun-tahun berlalu, belum ada penyelesaian atau tindak lanjut apapun atas dokumen tersebut.
SK tersebut adalah produk hukum resmi yang mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Namun tampaknya bagi pemerintahan saat ini, dokumen resmi seolah tidak memiliki kekuatan sama sekali. Bupati Bogor dinilai sengaja mengabaikan, menutup mata, dan menelantarkan isinya tanpa alasan hukum yang jelas.
"Kalau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mutlak saja berani dibangkangkan selama hampir empat tahun, bagaimana mungkin kita berharap SK Bupati tahun 2015 ini akan diselesaikan? Ini adalah bukti nyata bahwa asas kepatuhan hukum dan penghargaan terhadap dokumen resmi telah lenyap dari tata kelola Kabupaten Bogor," tegas Edwar, Ketua DPD LSM IMW.
Lebih ironis lagi, ketidakpedulian ini terjadi di saat yang sama ketika pejabat sibuk menghamburkan uang rakyat untuk rapat dan seremonial, serta menyembunyikan pelanggaran di balik alasan "sistem". SK yang seharusnya menjadi landasan penyelesaian masalah warga justru dibiarkan menganggur, seolah tidak pernah ada.
"Kami menanyakan: Apa isi sebenarnya dari SK Nomor 30/571/KPTS/PER-UU/2015 itu? Mengapa sampai hari ini tidak ada tindakan? Apakah ada kepentingan yang disembunyikan di balik kelalaian ini? Dokumen resmi bukan kertas sampah yang bisa diabaikan sesuka hati pejabat," tambah Edwar.
LSM IMW menegaskan, pengabaian terhadap putusan pengadilan dan kelalaian menindaklanjuti SK resmi adalah pelanggaran berat terhadap kewajiban jabatan. Hal ini semakin memperkuat alasan mengapa perintah sanksi administratif dari PTUN Bandung harus segera dijalankan oleh Gubernur Jawa Barat.
Red-ed