-->

Notification

×

DISEGEL SEMBARANGANKejaksaan Diduga Bertindak Tanpa Dasar Hukum, BPK Sudah Temukan Kejanggalan Sejak 2023

Juli 04, 2026 | Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T16:23:34Z
BOGOR —Neodetik.com || Ketidaksesuaian data aset daerah dan tindakan penyegelan yang tak jelas landasannya semakin menodai tata kelola aset milik warga Kabupaten Bogor. Di kawasan Hanggar dan Rest Area Ciray, lahan yang sudah berfasilitas lengkap justru dicatat sebagai “tanah kosong”, sementara sumur bor yang telah berfungsi sejak 2016 malah disegel oleh oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan — tanpa dasar hukum yang sah.4/7/26.
 
Masalah ini sebenarnya sudah terungkap sebagai temuan resmi BPK Perwakilan Jawa Barat sejak tahun 2023, namun hingga kini belum ada titik terang penyelesaiannya.
 
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan lahan ini seharusnya berpedoman tegas pada SK Bupati Bogor Nomor 30/571/Kpts/Per-UU/2015. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aturan diabaikan, data dimanipulasi, dan tindakan sewenang-wenang dijalankan.
 
Kejanggalan nyata terlihat pada papan identitas aset yang terpasang:
✅ Nomor Sertifikat: 107/2017
✅ Kode Barang Aset: 1.3.1.01.02.02.002
✅ Keterangan tertulis: Tanah Kosong
 
Padahal fakta di lapangan sangat kontras: lahan seluas 7.225 m² itu sudah berfungsi sebagai kawasan hanggar dan tempat istirahat umum, dilengkapi sumur bor yang telah beroperasi sejak tahun 2016. Jelas sekali pencatatan ini tidak sesuai kondisi nyata, menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa data.
 
Yang lebih mencolok adalah tindakan penyegelan sumur bor oleh pihak Kejaksaan. Tindakan ini dilakukan tanpa menyertakan dasar hukum yang jelas, tanpa surat perintah resmi yang sah, dan tanpa mengacu pada ketentuan dalam SK Bupati 2015 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum justru bertindak di luar kewenangannya?
 
Tidak hanya itu, belum ada penjelasan resmi mengenai perubahan status pengelolaan dari yang diatur dalam SK Bupati tahun 2015 menjadi terbitnya sertifikat atas nama daerah pada tahun 2017. Proses peralihan ini terasa gelap dan tidak transparan.
 
Dengan adanya temuan BPK, ketidaksesuaian data, serta tindakan penyegelan yang bermasalah, perhatian publik kini tertuju langsung kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga penegakan hukum dan keuangan negara, justru di sini muncul dugaan tindakan yang tidak berdasar.
 
Masyarakat dan pengawas mendesak Kejaksaan untuk segera:
 
1. Mencabut penyegelan yang tidak memiliki landasan hukum
2. Memberikan klarifikasi tertulis atas tindakan yang diambil
3. Mengusut secara tuntas mengapa data aset dicatat tidak sesuai kenyataan
4. Menindaklanjuti temuan BPK agar tidak ada kerugian negara dan penyimpangan lebih lanjut
 
Jika Kejaksaan tidak segera menjawab dan menuntaskan kasus ini, maka kesan yang muncul adalah lembaga penegak hukum justru melindungi ketidakberesan dan membiarkan aset daerah dikelola secara tidak bertanggung jawab.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran Kejaksaan Negeri Bogor maupun Pemkab Bogor terkait seluruh kejanggalan tersebut.
  
Redaksi Neodetii.com 
Mengawasi Hukum, Menjaga Aset Rakyat

Red- ed 
 
 
 

×
Berita Terbaru Update