KABUPATEN BOGOR, –Neodetik.com || Ledakan aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin kini membunyikan alarm bahaya yang nyata bagi warga Kabupaten Bogor. Maraknya pengambilan air secara sembarangan terbukti menjadi penyebab utama wilayah ini terus dilanda krisis kekeringan berulang setiap tahun.17 Juli 2026
Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) Kabupaten Bogor menyoroti temuan mencengangkan: tercatat lebih dari 400 titik pengeboran yang tersebar di berbagai kecamatan beroperasi tanpa memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Padahal kegiatan ini adalah eksploitasi sumber daya alam yang diatur sangat ketat oleh undang-undang.
"Ini bukan sekadar pelanggaran aturan administrasi. Ini adalah kejahatan ekologis yang nyata. Jika dibiarkan terus, kerusakannya akan merambah parah: persediaan air bersih akan habis, keseimbangan tanah dan lingkungan hancur," tegas Liem Nyok, Ketua PWP Kabupaten Bogor, Kamis (16/7).
PWP pun melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah-langkah tegas:
✅ Segera menutup dan menyegel seluruh lebih dari 400 titik pengeboran ilegal
✅ Melakukan audit menyeluruh kinerja PDAM beserta seluruh mitra pengelola air
✅ Menjatuhkan sanksi dan proses hukum seberat-beratnya kepada perorangan maupun perusahaan yang terlibat perbuatan melawan hukum ini
Organisasi ini menegaskan tidak akan membiarkan perusakan ini berlarut-larut. PWP siap menggandeng mahasiswa, LSM lingkungan, dan elemen masyarakat lain untuk terus mengawal penertiban ini sampai tuntas di lapangan.
"Air adalah hak mutlak seluruh rakyat, bukan ladang bisnis gelap yang bisa dikeruk semena-mena. Kami tidak akan diam. Sekarang saatnya suara rakyat didengar dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Liem Nyok.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun langkah nyata dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor terkait temuan dan tuntutan tersebut.tutupnya.
Red- ed