-->

Notification

×

Citra Buruk DISHUB Kabupaten Bogor,Diduga Manfaatkan SK Bupati Di jadikan Pungli melalui pihak ke tiga

Agustus 18, 2026 | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T16:43:50Z
BOGOR —Neodetik.com || Citra buruk birokrasi Kabupaten Bogor kembali mencuat memalukan. Surat Keputusan Bupati yang seharusnya menjadi landasan hukum dan ketertiban, justru dipelintir dan dimanfaatkan oknum Dinas Perhubungan untuk kepentingan pribadi melalui pihak ketiga.18/8/26.
  TITIK YANG TIDAK DITETAPKAN BUPATI, JUSTRU DIKUASAI DIPUNGUT
 Fakta di lapangan sungguh mencengangkan:
 Titik parkir yang sudah ditetapkan resmi melalui SK Bupati Rudy Susmanto justru belum berjalan sebagaimana mestinya.
 Sebaliknya, lokasi yang SAMA SEKALI TIDAK TERMASUK dalam SK Bupati — seperti di Jalan Tegar Beriman dan halaman depan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor — justru sudah dikuasai, dipungut bayaran, dan dikelola oleh pihak ketiga atas nama kerja sama dengan Dinas Perhubungan.
 Tidak ada SK, tidak ada Perda, tidak ada Peraturan Bupati — tapi rakyat tetap dipungut. Ini bukan retribusi, ini PUNGLI berkedok aturan.
  
PELANGGARAN HUKUM YANG TERANG-TERANGAN DILAKUKAN
 Pungutan di titik-titik tanpa dasar hukum resmi tersebut terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
 
UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 156 — Retribusi hanya sah jika ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau SK Bupati. Tanpa itu = pungutan liar.
 
UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 88 — Titik parkir wajib ditetapkan secara resmi, dilengkapi rambu, tarif, dan karcis resmi. Dishub tidak berwenang menetapkan sepihak, apalagi menyerahkan ke pihak ketiga tanpa aturan.
 
UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (1) — ASN wajib taat pada aturan. Melanggar = sanksi disiplin hingga pemecatan.
 
Pasal 12 huruf e UU Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001) — Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak ketiga terancam 4–20 tahun penjara.
 
Pasal 420 & 387 KUHP — Penggelapan pendapatan daerah dan pemerasan berkedok jabatan adalah tindak pidana biasa.
 
ATURAN DIJADI KEDOK, RAKYAT DIPERAS DI LUAR HUKUM 
SK Bupati disahkan demi ketertiban dan pendapatan daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya: titik yang sah belum terkelola, titik yang tidak sah justru sudah dipungut. Hasilnya tidak masuk Kas Daerah, melainkan berputar di tangan pihak ketiga dan oknum yang memanfaatkan jabatan sebagai perisai.
 
"Siapa yang memberi wewenang tidak tertulis memungut di luar SK Bupati? Mengapa Dishub berani menetapkan titik yang tidak ditetapkan Bupati? Atau justru aturan sengaja dipelintir agar pungutan bisa berjalan tanpa tercatat?"
  
DESAKAN TEGAS KEPADA BUPATI RUDY SUSMANTO 
Masyarakat mendesak Bupati Bogor untuk segera:
 
 EVALUASI TOTAL kinerja Dinas Perhubungan yang diduga menyalahgunakan wewenang

HENTIKAN SEGERA seluruh pungutan parkir di titik-titik yang tidak memiliki SK Bupati resmi
USUT TUNTAS siapa yang memberi wewenang tidak tertulis kepada pihak ketiga
 PERIKSA aliran uang hasil pungutan: masuk Kas Daerah atau masuk kantong pribadi
 
"Jangan biarkan SK Bupati dijadikan kedok untuk merampok rakyat. Titik yang tidak ditetapkan Bupati, tidak boleh dipungut sepeser pun. Siapa yang melanggar, harus dijerat hukum — tanpa pandang bulu."

KEPUTUSAN BUPATI BOGOR
NOMOR: 500.11/387/Kpts/Per-UU/2025
TENTANG PENETAPAN LOKASI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN BOGOR
 
Dengan dasar SK ini, maka seluruh titik parkir yang dipungut namun TIDAK TERMASUK dalam daftar lokasi yang ditetapkan SK Bupati di atas adalah ILEGAL dan termasuk pungutan liar. 
 
FAKTA YANG MENCURIGAKAN
 Berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU/2025 tersebut, maka:
 
HANYA titik-titik yang secara tegas tertulis dalam SK yang boleh dipungut retribusinya.
 
Titik parkir di Jalan Tegar Beriman dan halaman depan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor — yang kini sudah dipungut bayaran oleh pihak ketiga atas nama Dishub — TIDAK TERTERA dalam SK Bupati tersebut.

Red- tim 
 
 
 
×
Berita Terbaru Update