KOTA BOGOR,neodetik.com || 25 Agustus 2026 — SMPN 4 Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Kartini No.16, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, dikenal sebagai sekolah berprestasi. Namun kini proses penerimaan salah satu calon peserta didik melalui jalur perpindahan atau mutasi justru menjadi sorotan tajam.
Ketidaksesuaian antara dokumen pendaftaran, keterangan pihak sekolah, dan data pada portal resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor Tahun Ajaran 2026/2027 mengundang dugaan kuat adanya maladministrasi.
Dalam proses penerimaan, orang tua/wali calon peserta didik telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 3 Juni 2026, yang menyatakan seluruh data dan informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun saat media mencocokkan dengan data pada portal resmi SPMB Kota Bogor, ditemukan perbedaan yang mencurigakan.
Data resmi SPMB Kota Bogor untuk SMPN 4 Kota Bogor tercatat:
- Total pendaftar: 776
- Jalur Afirmasi: 121
- Jalur Domisili: 345
- Jalur Mutasi: hanya 6 kuota
Angka kuota jalur mutasi yang sangat terbatas ini justru mempertegas bahwa setiap penerimaan melalui jalur tersebut harus memenuhi syarat secara ketat dan transparan. Namun kenyataannya, terdapat perbedaan antara data yang dinyatakan dalam dokumen pendaftaran dan keterangan pihak sekolah dengan data yang tertera di portal resmi SPMB — menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang benar dan data mana yang dimanipulasi?
Edwar, Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch (IMW), menyoroti ketidakberesan ini dengan tegas:
"Dalam hal ini kami meminta ketegasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menindak Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Bogor. Hal ini sangat kuat mengarah pada adanya maladministrasi. Sebagai pengawas, Dinas Pendidikan tidak boleh membiarkan hal ini berlalu begitu saja."
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor belum memberikan tanggapan apa pun terkait temuan ketidaksesuaian data tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam proses penerimaan murid baru di sekolah tersebut.
No Aturan yang Diduga Dilanggar Uraian
1 Peraturan Menteri Pendidikan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Data pendaftaran wajib sinkron antara dokumen sekolah dan sistem pusat; tidak boleh ada perbedaan data
2 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 5 huruf b Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyajikan data yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan
3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 16 Pejabat dilarang membuat keputusan/tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4 SPTJM tertanggal 3 Juni 2026 Jika terbukti ada data yang tidak benar, maka penandatangan maupun pihak sekolah yang menerima dapat dikenakan sanksi pemalsuan data
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor segera membuka penyelidikan resmi terkait ketidaksesuaian data penerimaan murid baru di SMPN 4 Kota Bogor.
2. Periksa dan konfirmasi kebenaran data — apakah yang benar dokumen sekolah atau portal SPMB. Jika salah satu dimanipulasi, siapa pelakunya?
3. Tindak tegas Kepala Sekolah dan panitia penerimaan jika terbukti ada unsur maladministrasi atau rekayasa data.
4. Jelaskan kepada publik mengapa jalur mutasi yang hanya berkuota 6 justru menjadi jalan masuk yang dipertanyakan kredibilitasnya.
"Transparansi bukan permintaan, melainkan kewajiban.