BOGOR,neodetik.com || LSM Indonesia Morality Watch menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan Restoran Pagi Sore* cabang Kota Bogor.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, instalasi pengolahan air limbah / IPAL milik restoran tersebut diduga tidak berfungsi sesuai standar.30/08 2026.
Air limbah berwarna keruh kecoklatan terpantau mengalir langsung ke saluran drainase umum tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Dalam dokumentasi video yang diambil tim LSM, terlihat jelas aliran air di saluran drainase batu di depan area restoran berwarna oranye-keruh, berbusa, dan berbau.
Saluran tersebut terhubung langsung ke sistem pembuangan kota dan berada di area publik yang dilalui pejalan kaki.
Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Sebagai langkah kontrol sosial, LSM telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tindakan kepada Kasat Pol PP Kota Bogor melalui WhatsApp.
Namun hingga berita ini diturunkan pada
Kami sudah sampaikan temuan dan bukti video ke Kasat Pol PP. Ini urusan lingkungan dan ketertiban umum, tapi belum ada tanggapan sama sekali,tegas perwakilan Indonesia Morality Watch.
MELANGGAR ATURAN LINGKUNGAN
Setiap usaha restoran wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai:
1. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Dalam aturan tersebut, air limbah wajib diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara, denda, hingga pencabutan izin.
TUNTUTAN LSM INDONESIA MORALITY WATCH
1. DLH Kota Bogor segera melakukan sidak dan uji lab sampel air limbah di lokasi
2. Kasat Pol PP Kota Bogor menindaklanjuti laporan dan memberikan penindakan tegas
3. Manajemen Restoran Pagi Sore segera memperbaiki IPAL dan menghentikan pembuangan limbah ke drainase
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen Restoran Pagi Sore dan Kasat pol PP belum memberikan keterangan resmi.