Jakarta Neodetik.com || Soto ayam itu enak, nikmat, dan bergizi — sebuah menu sederhana yang juga menjadi simbol pemenuhan gizi nasional. Namun kelezatannya terasa hambar ketika kita menyadari fakta di baliknya: ketersediaan bibit unggul ternak ayam justru menjadi barang langka bagi sebagian besar peternak rakyat.21/8/26
Hal itu terungkap ketika Alvino, Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), berbincang di Rest Area 57. Ia menyoroti ketimpangan yang mencederai semangat keadilan dalam industri peternakan nasional — dan KANTOR HUKUM ABRI ikut menyoroti hal ini sebagai persoalan yang menyangkut kepatuhan hukum dan keadilan ekonomi rakyat.
ATURAN TEGAS, TAPI IMPLEMENTASINYA TIDAK ADIL
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024, pendistribusian DOC (Day Old Chick / bibit ayam umur sehari) wajib dibagi secara adil:
50% untuk internal produsen DOC
50% untuk pihak luar — yaitu peternak mandiri, peternak tradisional, dan pelaku usaha peternakan berskala kecil-menengah.
Tujuannya jelas: agar bibit unggul bisa dinikmati *SEMUA* kalangan peternak, bukan hanya dinikmati oleh kelompok besar atau internal perusahaan produsen.
Namun realita di lapangan berbicara lain. Distribusi yang semestinya merata itu justru terasa sangat berat diakses oleh peternak mandiri. Seolah-olah kuota 50% untuk pihak luar hanya tertulis di atas kertas, sementara di lapangan DOC justru lebih banyak dikuasai oleh kelompok produsen sendiri dan pihak-pihak yang memiliki akses kuat.
KANTOR HUKUM ABRI menegaskan: ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan norma hukum yang mengikat. Jika aturan ini tidak ditegakkan, maka yang dirugikan bukan hanya peternak, melainkan seluruh bangsa — karena ketahanan pangan nasional menjadi rapuh ketika hulu produksi dikuasai segelintir pihak.
SIAPA YANG DIRUGIKAN?
Jika ketentuan 50:50 tidak ditegakkan dengan tegas, maka:
- Peternak mandiri & skala kecil — yang justru menjadi tulang punggung dan kontrol penyediaan ayam potong untuk rakyat — kesulitan mendapatkan bibit unggul dengan harga wajar;
- Harga di tingkat peternak menjadi tidak kompetitif karena ketergantungan pada pihak yang memegang kendali pasokan DOC;
- Kemandirian pangan terancam — karena bibit unggul justru hanya dinikmati oleh penikmat utama dengan jaringan internal dan kemitraannya, bukan didistribusikan untuk memperluas produksi ke masyarakat peternak mandiri tradisional pembudidaya ayam pedaging;
- Kesejahteraan peternak rakyat tergerus — mereka hanya menjadi bantalan regulasi dan pengecer yang tidak menguasai hulu produksi dan pasar hilirisasi;
KANTOR HUKUM ABRI mengingatkan: Penikmat pasokan bahan baku utama produksi pangan bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Aturan yang sudah dibuat harus dilaksanakan secara nyata dan dapat diawasi oleh publik.
TEGAKKAN ATURAN DENGAN ADIL;
Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 sudah sangat jelas dan berpihak pada keadilan. Masalahnya bukan pada aturannya, melainkan pada penegakannya. Jika produsen DOC terus mengabaikan ketentuan tersebut, maka:
- Aturan itu sekadar menjadi tulisan mati diatas kertas;
- Penikmat integrasi happy di atas nama industri dengan atas nama peternak mandiri;
- Peternak mandiri tetap menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai distribusi;
"DOC itu bukan milik segelintir perusahaan. Itu adalah modal dasar ketahanan pangan bangsa. Jika bibitnya saja tidak bisa diakses secara adil, bagaimana mungkin kita bicara ketahanan pangan nasional?" — Alvino, Ketua KPUN.
"Hukum harus ditegakkan, sampai ke akar-akarnya. Aturan distribusi yang membagi hak secara adil tidak boleh dibiarkan mati di tengah jalan." — KANTOR HUKUM ABRI.
TUNTUTAN SANGAT SEDERHANA:
Laksanakan ketentuan 50:50 secara nyata, bukan sekadar di atas kertas
Pastikan kuota 50% untuk pihak luar benar-benar sampai ke tangan peternak mandiri tradisional & UMKM;
Awasi dan tegakkan sanksi bagi produsen yang melanggar ketentuan distribusi;
Jadikan DOC sebagai sarana pemerataan, bukan alat penguasaan pasar;
Soto ayam tetap enak dimakan bersama-sama. Begitu pula kesejahteraan peternak — harus dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir pihak.
KANTOR HUKUM ABRI
+62-818-966-240