-->

Notification

×

Dugaan Pungli dan Jalur Instan SIM Subur di Satpas Polres Salatiga, Tarif Rp700.000 Tanpa Ujian Lewat Jalur LPK

Agustus 12, 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T02:07:05Z
Salatiga —Neodetik.com ||  Dugaan praktik pungutan liar dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga, Jawa Tengah. Jalur instan yang menawarkan kemudahan tanpa ujian justru menjadi pilihan banyak warga yang merasa prosedur resmi terlalu rumit dan melelahkan.
 Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, terungkap bahwa oknum calo yang berkeliaran di depan Satpas menetapkan tarif sebesar Rp700.000 untuk penerbitan SIM golongan C. Calo tersebut bahkan mengarahkan pemohon langsung masuk ke dalam tanpa harus mengikuti prosedur ujian apa pun.
 
Seorang warga sekaligus pemohon berinisial FVK menceritakan pengalaman tersebut. Saat hendak mengurus SIM, ia ditawari jalur cepat oleh seseorang yang berkeliling di depan Satpas. Calo itu menjanjikan proses instan tanpa ujian apa pun.
 
Pemohon mengakui biaya yang diminta memang jauh lebih mahal dibanding biaya resmi negara, namun dianggap sebanding dengan kemudahan yang ditawarkan. Ia pun menyerahkan uang sebesar Rp700.000 kepada calo tersebut, lalu diarahkan untuk kembali ke ruangan pelayanan guna mengambil kembalian sekaligus menerima SIM setelah proses selesai.
 
Kondisi di lapangan semakin menguatkan dugaan maraknya praktik jalur instan. Beberapa pemohon terlihat mondar-mandir mengurus berkas, namun lapangan ujian praktik justru tampak sepi, nyaris tak ada yang sedang menjalani ujian mengemudi. Gambaran ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mayoritas pemohon yang datang justru memilih jalur ekspres yang ditawarkan. Bahkan rekaman video amatir memperlihatkan pemohon kembali masuk ke ruangan tempat penyerahan uang guna mengambil kembalian seperti yang dijanjikan sebelumnya oleh calo.
 
Merespons dugaan tersebut, awak media pun mengonfirmasi langsung kepada BAUR SIM Satpas Polres Salatiga. Terkait informasi yang diterima, pihak BAUR SIM menyampaikan:
 
“Siap, bang. Itu mah LPK bang. Setelah kami cek, ternyata benar itu LPK Fokus dan nama abang ada.”
 
Praktik percaloan atau yang kerap disebut “nembak SIM” ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Secara prosedur, SIM baru sah diterbitkan setelah pemohon dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik, sebagai jaminan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman dan terampil.
 
Namun dengan adanya jalur instan yang beroperasi secara terbuka tersebut, individu yang belum memenuhi syarat keterampilan dan pengetahuan dapat dengan mudah memperoleh SIM tanpa melalui pengujian yang memadai. Hal ini secara langsung meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya, karena pengemudi yang seharusnya belum layak justru berhak melintas di jalan raya bersama masyarakat luas.
 
Masyarakat pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan tersebut, menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi jalur instan, menutup rapat celah penyimpangan, dan memastikan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Salatiga kembali bersih, transparan, serta sepenuhnya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi-tim 
×
Berita Terbaru Update