-->

Notification

×

HASIL AUDENSI RIBUAN MASSA DENGAN PT INTISARI TIRTA MAKMUR: PRODUKSI DIHENTIKAN SEMENTARA 7 HARI

Agustus 27, 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T14:58:56Z
Bogor –Neodetik.com ||  Buntut video viral tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) pada festival musik The Sound Project, ratusan massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Bogor dan BPPKB Banten DPAC Citeureup menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Intisari Tirta Makmur, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026). 

Aksi yang merupakan bagian dari `Aksi Bela Al-Qur'an ABA 188` ini awalnya berlangsung di depan gerbang perusahaan. 

Ketua FPI Kecamatan Cibinong, Ustadz H. Burhanuddin bersama umat dan organisasi BPPKB mempertegas permintaan agar pintu gerbang PT Intisari Tirta Makmur dibukakan untuk audiensi langsung dengan Direktur Utama dan jajaran Direksi.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh pihak perusahaan. Pintu gerbang akhirnya dibuka dan perwakilan massa diterima untuk berdialog.

*6 Poin Tuntutan Massa 
Dalam audiensi, massa menyampaikan 6 poin tuntutan:

1. Penutupan PT Intisari Tirta Makmur dan penghentian produksi minuman beralkohol

2. Mengutuk keras promosi/sponsor minuman beralkohol di tempat umum

3. Pengawasan dan penindakan tegas terhadap produksi, peredaran, dan promosi miras

4. Mendesak Pemkab Bogor mencabut izin operasional perusahaan sesuai UU No. 23 Tahun 2014

5. Mengutuk pemanfaatan Al-Qur'an dalam promosi yang dikaitkan dengan hadiah miras

6. Pertanggungjawaban produsen, penyelenggara acara, maupun mitra yang terlibat

*Keputusan: Produksi Dihentikan 7 hari 
Hasil audiensi membuahkan keputusan. Pihak manajemen PT Intisari Tirta Makmur menyatakan akan melakukan pembahasan internal selama 7 hari ke depan terkait tuntutan massa.

Selama masa tenggat 7 hari tersebut, perusahaan berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi.

Perwakilan Direksi juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh umat Muslim. 

"Kami mengutuk kejadian tersebut dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polda Jabar di mana 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direksi. 

Dalam orasinya, pimpinan aksi Habib Bahar menegaskan miras adalah induk kejahatan. Sementara Habib Abdullah Almasyhur mendesak Pemkab Bogor segera mengambil tindakan tegas pencabutan izin.

Aksi yang dihadiri unsur pimpinan Polsek Citeureup dan Pemerintah Desa Sanja ini berjalan tertib hingga selesai. Red.Rahman.
×
Berita Terbaru Update