INDRAMAYU, Neodetik.com || 16 AGUSTUS 2026 – Praktik mafia hukum yang mencederai profesi advokat kembali mencuat di wilayah Jawa Barat. Oknum pengacara asal Indramayu berinisial Ruslandi terancam menghadapi tuntutan hukum pidana dan sanksi etik setelah diduga menipu kliennya sebesar Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan dalih untuk menyuap jaksa demi meringankan vonis kasus hukum.
Kekecewaan mendalam diungkapkan langsung oleh korban yang merupakan klien Ruslandi, H. Sunaryo alias Yayo. Kepada awak media, H. Sunaryo menyatakan bahwa apa yang telah dijanjikan oleh oknum pengacara tersebut sama sekali tidak terbukti, padahal pihak keluarga telah memenuhi semua permintaan uang yang diajukan.
"Saya sangat kecewa. Apa yang dijanjikannya tidak bisa ditepati, padahal saya sudah memberikan uang sesuai yang diminta. Katanya uang itu untuk 'menyiram' (menyuap) jaksa agar kasus bisa diringankan, tapi ternyata bohong," ujar H. Sunaryo alias Yayo kepada media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyerahan uang senilai Rp140 juta kepada Ruslandi dilakukan secara bertahap melalui anak dan menantu dari H. Sunaryo, yaitu Opik bersama istrinya. Uang pelicin tersebut diserahkan atas arahan Ruslandi yang mengeklaim bisa mengondisikan pihak kejaksaan. Namun setelah uang berpindah tangan, vonis atau putusan pengadilan tetap berjalan di luar kesepakatan tanpa ada peringan sama sekali.
Jerat Pidana Penipuan dan Pelanggaran Etik Berat
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum menegaskan bahwa tindakan menjanjikan sesuatu dengan modus menyuap yang ternyata tidak terealisasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni.
Jika benar Ruslandi dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, mengingat uang Rp 140 juta tersebut diduga kuat hanya digunakan untuk keuntungan pribadi dengan tipu muslihat. Penyerahan melalui perantara anak-menantu justru memperkuat barisan saksi kunci dalam perkara ini.
Selain ancaman pidana penjara, tindakan Ruslandi juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia. Pihak H. Sunaryo kini tengah bersiap melayangkan laporan resmi ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat guna mendesak pencabutan izin praktik dan pemecatan Ruslandi secara tidak hormat.
Hingga berita ini diturunkan, Opik beserta istri dan H. Sunaryo tengah merampungkan pengumpulan barang bukti berupa riwayat percakapan serta bukti penyerahan uang untuk memperkuat laporan resmi ke Polres Indramayu dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum penasihat hukum yang menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur ilegal. (Tim/Red)