BOGOR —Neodetik.com || Warga dipaksa menanggung kerugian sendiri. Selama ini, setiap kali ada masalah terkait jalur kereta api, warga selalu diarahkan untuk berkoordinasi dengan RT/RW dan KAI. Namun ketika kerugian menimpa warga akibat kelalaian pengelolaan lahan milik KAI, justru KAI berpaling muka dan menolak bertanggung jawab.22/8/26.
Fakta di lapangan sungguh menyakitkan: Pohon yang tumbuh tepat di atas tanah milik KAI tumbang dan merusak pagar milik warga. Secara logika dan hukum, pengelola lahan wajib merawat tanaman di wilayahnya agar tidak mencelakai atau merugikan pihak lain.
Jika pohon di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tumbang dan merusak pagar warga, pihak PT KAI bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut jika terbukti tumbangnya pohon disebabkan oleh kelalaian dalam pemeliharaan atau kurangnya pengawasan.
Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Landasan Hukum Tanggung JawabPasal 1365 KUHPerdata: Mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti rugi.
Namun ketika warga melapor dan meminta tanggung jawab, KAI tidak mau tahu. Padahal pohon itu tumbuh dan berdiri di tanah yang dikelola sepenuhnya oleh KAI. Jika tidak dirawat, tidak dipangkas, dan akhirnya tumbang merusak milik warga — siapa lagi yang harus bertanggung jawab, kalau bukan KAI?
STANDAR GANDA: MASALAH WARGA DIMINTA KOORDINASI, MASALAH KAI DIABAIKAN
Warga mempertanyakan keadilan ini:
"Kalau ada hal-hal yang dianggap mengganggu jalur kereta, KAI selalu meminta warga berkoordinasi dengan RT/RW, bahkan sampai menindak tegas. Tapi saat lahan dan tanaman milik KAI yang merusak milik warga, justru KAI menolak tanggung jawab. Di mana keadilannya?"
Apakah aturan hanya berlaku untuk warga, sedangkan KAI bebas dari tanggung jawab? Apakah warga harus rugi sendirian karena kelalaian pihak pengelola lahan negara?
DESAKAN TEGAS: KAI WAJIB GANTI RUGI DAN PERBAIKI
Warga menuntut:
✅ KAI wajib mengganti seluruh kerusakan yang terjadi akibat tumbangnya pohon di lahan milik KAI
✅ Segera periksa dan pangkas seluruh pohon berbahaya di sepanjang jalur kereta agar tidak menimpa warga lain
✅ Jangan beri standar ganda — warga diminta taat aturan, KAI pun wajib taat dan bertanggung jawab atas lahan yang dikelolanya
"Jangan hanya saat menguntungkan KAI yang berkuasa. Saat merugikan rakyat, KAI tidak boleh lepas tangan. Tanggung jawab tidak bisa diabaikan hanya karena merasa badan usaha milik negara."
Dalam hal ini warga yang pagarnya rusak akibat pohon dari lahan KAI dekat setasiun Cibinong berharap kepada pihak yang bersangkutan agar bertanggung jawab atas kerusakannya.tuupnya
Red- tim