BOGOR,-Neodetik.com || LSM Indonesia Morality Watch* menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri Kota Bogor milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol Kota Bogor. 29/8/26
Proyek dengan nilai *Rp5,8 miliar* dana APBD 2026 ini dinilai kontraktornya abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3.
Berdasarkan papan informasi proyek di Jl. Pengadilan No.10, RT.03/RW.01, Pabaton, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor yang didokumentasikan 15 Juni 2026:
- Pekerjaan: Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri Kota Bogor [HIBAH-BRG]
- Nomor Kontrak: 027/036/SP/Kons-Pengadilan/KESBANGBOL/2026
- Nilai Kontrak: Rp. 5.861.561.538,15
- Pelaksana: CV. TRIA KUSUMAH
- Konsultan Pengawas*: *CV. METRIK ARSIPLAN INDONESIA
- Waktu: 10 Juni 2026 s/d 06 Desember 2026
- Sumber Dana: APBD Kota Bogor Tahun 2026
Dokumentasi tim LSM pada 20 Agustus 2026 pukul 15.50 WIB menunjukkan seorang pekerja berada di atas struktur bangunan untuk pekerjaan pembesian.
Dalam foto tersebut tidak terlihat penggunaan helm keselamatan, safety body harness, sepatu safety, dan APD wajib lainnya.
"Ini proyek miliaran pakai uang rakyat. Nyawa pekerja dipertaruhkan karena abainya K3. Sangat disayangkan,"_ tegas perwakilan Indonesia Morality Watch.
Kewajiban penyediaan dan penggunaan APD sudah diatur tegas dalam beberapa peraturan:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 9 ayat 1: Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang:
a. Syarat-syarat keselamatan kerja;
b. Alat-alat pelindung diri.
Pasal 14: Pengurus diwajibkan menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma.
Sanksi Pasal 15: Pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.
2. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Pasal 22: Perusahaan wajib menyediakan APD sesuai dengan bahaya dan risiko.
Sanksi Pasal 30: Perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
3. Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang SMKK
Pasal 8: Penyedia jasa wajib menerapkan SMKK yang meliputi penyediaan APD.
Sanksi: Peringatan, penghentian sementara, denda administratif, hingga masuk daftar hitam penyedia jasa.
TUNTUTAN LSM INDONESIA MORALITY WATCH
LSM mendesak 3 hal:
1. Kesbangpol Kota Bogor segera menegur dan mengevaluasi CV. TRIA KUSUMAH*
2. Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor melakukan sidak dan penindakan
3. Pekerjaan dihentikan sementara sampai standar K3 dipenuhi 100%
Hingga berita ini diturunkan, Kesbangpol Kota Bogor, CV. Tria Kusumah, dan Konsultan Pengawas belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya konfirmasi.
Red- tim