BOGOR,-Ndetik.com || Proyek pembangunan Alun-Alun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor senilai Rp11,16 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kini menuai kontroversi tajam. Sorotan publik mencuat setelah pagar pembatas proyek tersebut diduga kuat menggunakan material besi bekas yang tidak sesuai standar spesifikasi.
Dugaan penyelewengan ini terungkap berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (29/08/2026). Di lokasi proyek, ditemukan indikasi bahwa pagar pembatas yang semestinya menggunakan material besi baru berkualitas standar, justru dipasang menggunakan besi bekas.
Proyek prestisius di pusat pemerintahan Kabupaten Bogor ini diketahui dikerjakan oleh CV Melu Jaya Lestari selaku pemenang tender lelang.
Menanggapi temuan ini, warga sekitar mengecam keras dan mendesak pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Warga khawatir kualitas proyek bernilai miliaran rupiah ini dikorbankan demi meraup keuntungan sepihak.
"Kami berharap ada investigasi dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum. Jangan sampai anggaran yang besar dari uang rakyat ini dimainkan oleh oknum kontraktor," ujar, salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi proyek, Sabtu.
Kekhawatiran masyarakat kian memuncak mengingat situasi politik dan hukum di Kabupaten Bogor yang saat ini sedang memanas. Publik berharap sengkarut proyek alun-alun ini tidak ikut terseret dalam rentetan kasus korupsi, menyusul aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan gencar menggeledah beberapa kantor Dinas di lingkungan Pemkab Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Melu Jaya Lestari maupun Dinas terkait dari Pemda Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material besi bekas tersebut.red rh.