KABUPATEN BOGOR,-Neodetik.com || Dugaan penyimpangan dana tanggung jawab sosial perusahaan kembali mencoreng tata kelola Pemerintah Kabupaten Bogor. Lembaga Indonesia Morality Watch mengungkap kejanggalan serius terkait dana Corporate Social Responsibility senilai tujuh belas miliar rupiah dari Summarecon yang diperuntukkan penataan sepanjang Jalan Raya Jakarta Bogor.
Dana yang seharusnya mewujudkan kepentingan publik itu justru diduga menjadi bahan pembagian di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Yang paling mencolok, seluruh aliran dana tersebut tidak disertai dokumen Berita Acara Serah Terima maupun naskah hibah sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku.
Poya-poya hingga lupa diri. Begitulah pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Indonesia Morality Watch. Dana miliaran rupiah masuk tanpa bukti sah penerimaan. Tidak ada tanda penyerahan, tidak ada perjanjian tertulis, sehingga tidak jelas ke mana dana itu mengalir dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Setiap pemberian hibah kepada pemerintah daerah wajib dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Tanpa dokumen tersebut, penerimaan dana dianggap tidak sah dan tidak dapat dicatat sebagai aset milik daerah. Hal ini sesuai Permendagri nomor sembilan belas tahun dua ribu enam belas serta peraturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Jika tidak ada Berita Acara Serah Terima, maka uang tersebut tidak dapat dilacak peruntukannya. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan modus yang diduga sengaja diciptakan agar pertanggungjawaban dapat dihilangkan. Uang rakyat yang tidak memiliki jejak sah pada akhirnya mudah dialihkan ke kepentingan pribadi.
Penyimpangan ini dinilai melanggar empat peraturan sekaligus mulai dari pedoman pengelolaan keuangan daerah, aturan barang milik negara, hukum perseroan terbatas, hingga undang-undang pemberantasan korupsi. Menghilangkan atau tidak membuat dokumen pertanggungjawaban termasuk tindak pidana yang dapat dijerat hukuman berat.
Dana Corporate Social Responsibility yang masuk ke pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak boleh ada yang masuk tanpa catatan, tidak boleh ada yang digunakan tanpa pelaporan, dan tidak boleh ada yang hilang tanpa jejak.
Indonesia Morality Watch menuntut inspektorat segera melakukan audit menyeluruh dan Kejaksaan menindak siapa pun yang terlibat. Warga berhak mengetahui ke mana perginya tujuh belas miliar rupiah yang seharusnya kembali untuk pembangunan di wilayah mereka. Kebenaran harus terungkap dan pelakunya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Redaksi neodetik.com