BOGOR,–Neodetik com || Konflik internal DPD KNPI Kabupaten Bogor belum usai. Dugaan perpanjangan masa jabatan secara sepihak telah memicu dualisme kepengurusan,(9/9/26).
Di satu kubu, pengurus lama masih bertahan. Di sisi lain, kubu di bawah kepemimpinan lain juga mengklaim sebagai pengurus sah DPD KNPI Kabupaten Bogor berdasarkan Turunan Legalitas DPP KNPI, SK Kemenkumham, Haki, Akta Pendirian, Akta Perubahan, SK DPD tingkat provinsi serta Legitimasi dari DPP KNPI Pusat.
Tarik-menarik legalitas ini kini berimbas ke urusan paling krusial: uang.
Dalam kutipan pemberitaan RRI, Pemerintah Kabupaten Bogor mengingatkan agar tidak terjadi kekisruhan terkait penyaluran program dan dana hibah, selama dualisme belum selesai. Pemkab meminta semua pihak mengacu pada AD/ART dan SK yang dikeluarkan DPP KNPI Pusat* sebagai dasar hukum.
Namun pernyataan itu dinilai tidak konsisten dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan penelusuran salah satu media, dana hibah untuk KNPI Kabupaten Bogor disebut sudah dicairkan sebesar Rp2,1 miliar. Jika benar, ini menimbulkan tanda tanya besar: kepada kubu mana dana itu disalurkan dan atas dasar SK siapa?
"Kalau Pemkab bilang jangan ada kekisruhan, tapi di lapangan dananya sudah cair, ini namanya inkonsistensi. Ada kelalaian," kata Edwar kebijakan publik di Bogor.
Dualisme ini diduga dimanfaatkan sebagai "Mall Administrasi" praktik memperjualbelikan legalitas, stempel, dan SK organisasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Ujungnya jelas: mengakses dana hibah. Ini uang rakyat, uang APBD. Bukan uang pribadi pengurus,"
Jika tidak diawasi, praktik ini berpotensi menjadi celah korupsi berjamaah dengan tameng organisasi kepemudaan.
4. TUNTUTAN KEPADA PEMKAB BOGOR
1. Buka Transparansi: Rilis ke publik SK KNPI mana yang jadi dasar pencairan Rp2,1 miliar dan rekening penerima.
2. Audit Mendesak: BPKAD dan Inspektorat audit aliran dana hibah KNPI 2024-2026.
3. Hentikan Sementara: Kunci keran dana hibah sampai DPD KNPI Tingkat Provinsi dan DPP KNPI Pusat menetapkan 1 kepengurusan sah.
4. Tindak Tegas, Jika terbukti ada "Mall Administrasi" dan penyalahgunaan, serahkan ke APH.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Bogor dan kedua kubu KNPI belum memberikan klarifikasi resmi terkait status pencairan dana Rp2,1 miliar tersebut.
Red-Tim