BOGOR,-Neodetik.com || Dugaan pelanggaran hukum berat mencuat. Oknum TNI Angkatan Udara yang masih aktif berinisial (RT) diduga kuat terlibat penimbunan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi,(13/09/26).
Ironisnya, di tengah masyarakat yang menjerit kesulitan mendapatkan BBM subsidi, justru aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, gudang penimbunan diduga berada di Desa Dayeh, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor.
Di lokasi terlihat dua tangki yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan BBM bersubsidi yang diduga dijual kembali secara ilegal.
PELANGGARAN DAN DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja — Pasal 40 Angka 9
Memperkuat ketentuan pidana penyalahgunaan BBM subsidi dalam UU Migas. Ancaman pidana tetap penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 53
Pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
4. UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Tindakan ini melanggar disiplin militer, merusak nama baik institusi, dan bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit. Sanksi berupa teguran, penahanan, hingga pemecatan dari dinas militer.
5. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Anggota TNI dilarang terlibat kegiatan bisnis yang mengganggu profesionalisme dan tugas utama sebagai alat pertahanan negara.
6. KUHP — Pasal 263 (Pemalsuan Surat/Dokumen) & Pasal 385 (Penggelapan)
Jika menggunakan dokumen palsu atau menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh BBM subsidi, dapat dijerat pasal tambahan.
DESAKAN REDAKSI
Kepada Puspom TNI AU, Pomdam AU setempat, dan Puspom TNI Pusat: segera turun ke lokasi, lakukan penyelidikan, amankan bukti, dan tindak tegas oknum tersebut.
Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan seragam. Masyarakat berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau, bukan ditimbun untuk keuntungan pribadi oknum yang berwenang.
Red--tim