BOGOR-Hambalang,-Neodetik.com || Karcis parkir dan tiket wisata yang beredar di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Karcis parkir sepeda motor tertulis Rp10.000 sekali bayar, sementara tiket wisata dipatok Rp5.000 per orang per hari,(12/9/26)
Tarif yang dianggap tinggi itu memicu pertanyaan besar: siapa yang berwenang memungut, di mana dasar hukumnya, dan ke mana uang itu mengalir?
Karcis parkir yang diperlihatkan kepada redaksi bertanggal 5 September 2026, sekadar mencantumkan keterangan tanggung jawab terbatas atas kendaraan yang ditinggalkan. Namun tidak tercantum nama pengelola, nomor izin, maupun bukti pembayaran resmi yang sah. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan parkir untuk umum wajib memiliki izin sesuai ketentuan.
Sementara UU No. 1 Tahun 2022 mengatur retribusi parkir harus diatur dalam peraturan daerah dan dikelola oleh pihak yang berwenang. Tanpa izin dan dasar peraturan yang jelas, pungutan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Publik pun menuntut jawaban tegas atas tujuh pertanyaan mendasar:
1. Siapa pihak yang menerbitkan karcis tersebut?
2. Apakah lokasi parkir dan wisata telah memiliki izin resmi?
3. Apa dasar penetapan tarif Rp10.000 dan Rp5.000 tersebut?
4. Apakah pungutan masuk sebagai retribusi daerah atau keuntungan pribadi?
5. Apakah pengunjung menerima bukti pembayaran resmi?
6. Bagaimana jaminan keamanan dan tanggung jawab atas kendaraan?
7. Apakah tarif tiket wisata juga memiliki dasar hukum yang sah?
Pungutan tanpa izin dan transparansi yang buruk mencederai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata, diminta segera melakukan verifikasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pihak pengelola juga diminta memberikan klarifikasi terbuka, jika tidak maka masyarakat berhak menolak membayar dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan. Pihak pengelola maupun pemerintah daerah memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan penjelasan resmi guna menghilangkan keraguan publik,tutupnya.
Red- tim