INDRAMAYU,-Neodetik.com || Kebebasan berekspresi di media sosial sering kali disalahartikan oleh sebagian pengguna. Fenomena mengumbar emosi, meluapkan amarah secara menggebu-gebu, hingga secara sengaja menjelekkan pihak lain di ruang digital kini menjadi perhatian serius. Tanpa disadari, tindakan yang didasari oleh ego sesaat tersebut memiliki konsekuensi hukum yang fatal dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian,21/10/26.
Praktisi hukum mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah tempat tanpa aturan. Setiap ucapan, unggahan, maupun komentar yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Batasan Hukum dalam UU ITE
Tindakan menjelekkan orang lain atau mengumbar ujaran kebencian di media sosial dapat dijerat dengan beberapa pasal krusial dalam UU ITE yang telah direvisi, di antaranya:
• Pencemaran Nama Baik: Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di media sosial dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
• Ujaran Kebencian (Hate Speech): Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
• Ancaman atau Intimidasi: Mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Risiko Delik Aduan dan Pelaporan
Meskipun beberapa pasal seperti pencemaran nama baik bersifat delik aduan—artinya hanya bisa diproses jika korban sendiri yang melaporkan—hal ini tetap menjadi risiko besar bagi pelaku yang tidak bisa mengontrol emosinya. Sekali laporan resmi dibuat oleh pihak yang dirugikan dengan bukti tangkapan layar (screenshot) atau rekaman video yang valid, proses hukum akan berjalan.
Masyarakat diimbau untuk lebih matang secara digital. Menyelesaikan konflik pribadi sebaiknya dilakukan melalui jalur komunikasi langsung secara privat, bukan dengan melakukan sharing atau exposure negatif di media sosial yang justru dapat membalikkan status seseorang dari korban menjadi pelaku pelanggaran hukum.
Red- tim