-->

Notification

×

Oknum dinas BPKAD kab bogor di duga main mata dengan oknum, serobot tanah seluas 2709 milik warga.

Oktober 01, 2026 | Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T09:18:04Z
CIBINONG,-Neodetik.com || Dugaan kerja sama Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor dengan oknum untuk menguasai tanah seluas dua ribu tujuh ratus sembilan meter persegi di Jalan Tegar Beriman kini menjadi sorotan tajam. Saat dikonfirmasi, pihak terkait justru bungkam seribu bahasa,1/10/26.
 Redaksi Neodetik menghubungi pejabat Bidang Aset BPKAD berinisial J pada Senin lalu melalui pesan WhatsApp. Tujuannya mengonfirmasi kebenaran Surat Keterangan Nomor 592.1/279-BPKAD tanggal tiga Maret dua ribu tiga yang menyatakan tanah tersebut bukan milik pemerintah.
 
Dalam surat itu ditegaskan tiga hal. Tanah yang telah dibebaskan untuk kebutuhan jalan raya berbeda lokasi. Pemilik tanah atas nama Yan H bin Sapih tidak pernah menerima ganti rugi maupun direlokasi. Bidang tanah bersangkutan tidak tercatat sebagai aset milik Pemkab Bogor.
 
Faktanya saat ini di atas tanah yang sama berdiri proyek pembangunan Gedung PMI senilai dua puluh tiga miliar rupiah lebih. Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor. Pertanyaan publik pun meluas: atas dasar apa tanah warga dijadikan milik daerah?
 
Pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban sedikit pun. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan yang ditutupi rapat-rapat.
 
Tiga pertanyaan utama yang mendesak dijawab. Apakah surat BPKAD tahun dua ribu tiga masih berlaku? Atas dasar hukum apa pembangunan gedung dilakukan di atas tanah milik warga? Apakah pemilik tanah Sarman sudah menerima ganti rugi secara sah?
 
Pemilik tanah mengantongi bukti lengkap. Mulai dari Girik Letter C, akta jual beli tahun sembilan belas delapan puluh sembilan, riwayat tanah kelurahan, PBB, hingga surat BPKAD itu sendiri yang membuktikan tanah bukan milik pemerintah.
 
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Namun kebisuan pihak BPKAD tidak akan menghentikan penelusuran kebenaran. Rakyat berhak tahu siapa yang berani merampas hak milik sah demi kepentingan segelintir orang.
 
Tim Redaksi Neodetik.com
 
 
 
×
Berita Terbaru Update