CIBINONG,-Neodetik.com || Konflik penguasaan lahan di Pajeleran RT 05/08 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Masyarakat yang memiliki alas hak adat yang sah kini harus berhadapan dengan klaim Hak Pakai yang diakui oleh Pemda.
Fakta ini terungkap setelah Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar, menunjukkan dokumen asli kepemilikan masyarakat.
Dokumen tersebut adalah SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH* atas nama S A R M A N, lahir di Bogor 05 September 1969, pekerjaan Wiraswasta, alamat Pajeleran RT 05/08 Kel. Sukahati Kec. Cibinong Kabupaten Bogor.
Dalam surat bermaterai Rp 6.000 tertanggal 07 Juni 2010 yang ditandatangani Kades/Lurah Sukahati Idus Gentar, SH, MM itu, dengan tegas dinyatakan:
1. Tanah Milik Adat Girik C Desa/SPPT No. 283/2719 Persil 5A / 0060010787.0 Kelas II S dengan Luas 2.709 M2.
2. Tanah tersebut telah dikuasai secara itikad baik sejak tahun 1989 berdasarkan Segel Jual Beli tanggal 27 Nopember 1989.
3. Batas-batas jelas: Utara H. Mumin, Timur J. Munin, Selatan J. Alan, Barat Iskandar.
4. Pernyataan tegas: "Atas bidang tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan kepada pihak lain, bukan merupakan harta warisan yang belum terbagi, belum bersertifikat dan belum diajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor."
Dokumen ini diperkuat saksi Sukarno (48 tahun) dan Marjuki (46 tahun, TNI).
Namun anehnya, di atas tanah girik yang sah dan dikuasai sejak 1989 itu, kini muncul Sertifikat Hak Pakai yang diklaim oleh Pemda.
Ketua DPD Jabar ,LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menilai ini adalah bentuk perampasan hak masyarakat yang sistematis.
"Kami sudah kantongi bukti kepemilikan masyarakat yang sah sejak 1989, Girik C, Segel Jual Beli, SPPT, dan pernyataan Kades. Tidak mungkin tanah yang belum pernah diajukan sertifikat tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemda. Ini harus diuji di pengadilan," tegas Edwar.
Untuk memperjuangkan hak masyarakat, LSM Indonesia Morality Watch resmi menggandeng LBH Cengly Malau Gurning, S.H., CCL.sekalihus Ketua Umum Rayan MH,S.H
Langkah hukum konkret yang akan diambil adalah:
1. PENANDATANGANAN PEMBERIAN KUASA PENUH dari pemilik lahan S A R M A N kepada Tim LBH Cengly Malau Gurning S.H., CCL dan LSM Indonesia Morality Watch untuk penyelesaian hak.
2. GUGATAN SECARA HUKUM PERDATA terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diduga tumpang tindih di atas tanah adat masyarakat.
"Negara tidak boleh merampas tanah rakyat yang memiliki alas hak jelas. Girik C dari 1989 itu adalah bukti otentik. Jika Pemda mengaku memiliki Hak Pakai, tunjukkan warkahnya. Kami siap buktikan di sidang perdata," ujar Cengly Malau Gurning, S.H., CCL.
Kasus ini menjadi ujian bagi BPN Kabupaten Bogor dan Pemda Kabupaten Bogor, apakah berani membuka warkah penerbitan Hak Pakai di atas tanah yang sejak 2010 dinyatakan belum pernah diajukan sertifikat.
Red-tim