Bogor, neodetik.com || Menjelang tahun baru, HR 40 bersma keluarga berniat liburan menginap di BIG LAND HOTEL di bogor selama tiga hari namun beruntung kecewa dengan pihak hotel di duga ada akal-akalan mendenda satu juta dengan tuduhan merokok di dalam kamar. 3/1/25.
Hotel bigland yang beralamat di jalan malabar no 1b, RT 001/004 kelurahan jagallega kecamatan bogor tengah kabupaten bogor di keluhkan tamu malam tahun baru yang menyewa kamar sebanyak 4 kamar Rp 14.080.000 untuk liburan bersma keluarga namun berujun kecewa.
12-2025,cek qut 1/1/2026,Dari awal chek in pihak resepsionis hotel tidak memberitahukan agar tidak merokok di balkon, kalau pemberitahuan di kamar memang ada, kenapa saya pesan kamar yang ada balkonya karena saya perokok dan memang ada hotel yang menerapkan larangan merokok di hotel makanya aku pesan kamar yang ada balkonya, ucap tamu.
Singkat cerita pas chek out saya di denda 1jt rupiah dengan tuduhan syaa merokok di dalam kamar,Saya sudah menyampaikan bahwasanya saya tidak pernah merokok di dalam kamar, ada pun saya merokok itu di balkon. Bukan di dalam kamar yang di tuduhkan ke saya.imbuhnya.
sempat ber argumen dengan pihak resepsionis,Hanya saja tetap harus membayar 1jt.rupiah seharus nya pihak resepsionis memberikan penjelasan dengan jelas bila tidak boleh merokok di balkon.terus terang saya dan keluarga besar kecewa terhadap pelayanan hotel bigland.kota bogor.
Dan yang anehnya pembayaran denda tidak di satukan melainkan beda bill, hawatirnya itu akal-akalan karyawan hotel bigland,
Hingga berita ini di tayangkan pihak hotel belum memberikan keterangan saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp. Tutupnya.
Red-Sy