Kontroversi Lelang LUCKY SQUARE Mall: antara Label Syariah Dan Dugaan melibatkan kerugian Negara
BANDUNG,neoderik.com || Ketegangan yang menggigit semakin mengalahkan nasib kompleks perdagangan megah Lucky Square Mall & Convention Hall yang berdiri kokoh di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat. Di balik fasad megah dan gemerlapnya pusat dunia dunia modern ini, tersimpan kisah pelestarian panjang yang kini tidak hanya menarik perhatian warga Bandung, tetapi telah meluas menjadi perhatian nasional terkait integritas dan konsistensi praktik perbankan syariah di Indonesia sebuah sektor keuangan yang seharusnya menjadi teladan keadilan dan etika bisnis Islami.
Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh tim media serta analisis terhadap berbagai dokumen hukum dan administrasi yang tersebar luas, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank syariah terbesar di Indonesia hasil merger tiga bank syariah BUMN tengah berada dalam tekanan publik akibat desakan pengosongan aset milik PT Lucky Sakti, pengelola Lucky Square Mall, pasca-proses lelang yang penuh kontroversi. Namun, proses eksekusi yang tengah berlangsung ini menimbulkan pertanyaan fundamental yang mengguncangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah: apakah label “Syariah” yang dipasang pada institusi keuangan ini benar-benar diimplementasikan dalam setiap praktik operasionalnya, ataukah label tersebut hanya menjadi bungkus kosong sebuah window dressing bagi praktik-praktik kapitalisme yang dalam beberapa kasus justru terasa lebih kejam dan eksploitatif dibandingkan dengan bank-bank konvensional yang tidak kaktus basis?
Temuan investigasi di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan nilai transaksi yang begitu mencolok hingga sulit diabaikan oleh mata publik yang kritis. Aset berupa gedung pusat dunia dan tanah yang menjadi jaminan kredit tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak ketiga dengan harga yang sangat jauh dari ekspektasi rasional, yakni hanya sebesar Rp 75,7 miliar.
Angka ini menjadi sangat problematis jika dibandingkan dengan dokumen penilaian resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen pada tahun 2016—sebelum terjadinya pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor ritel dan properti. Dalam dokumen tersebut, Nilai Likuidasi aset Lucky Square Mall yang ditaksir mencapai Rp 279,8 miliar. Artinya, secara matematis sederhana namun menggetarkan, aset milik nasabah ini dijual dengan diskon yang mencapai hampir 73 persen dari nilai likuidasi yang seharusnya menjadi patokan minimal dalam transaksi yang adil. Selisih hampir Rp 204 miliar ini bukanlah angka yang bisa disepelekan; Ini merupakan kerugian substantif yang menggerus ekuitas pemilik usaha dan ancaman abadi hidup ratusan karyawan serta penyewa yang menempati mal tersebut.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi properti yang kini dijaga ketat, Direktur Utama PT Lucky Sakti tidak menjelaskan adanya upaya perlawanan hukum dan advokasi yang sedang dilakukan. Ia membenarkan bahwa manajemen telah mengambil langkah-langkah strategi dengan menyurati berbagai pihak berwenang, termasuk surat resmi yang ditujukan kepada Prof. KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) lembaga tertinggi yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan kualitas penerapan ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam dinamika perlawanan ini, muncul pula sosok Budi S. Rais yang tengah melakukan kontrol sosial sebagai perwakilan dari “Penjaga Tanah Bandung” sebuah wadah solid yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat (ormas) sebanyak 18 lembaga. Kehadiran ormas-ormas ini menandakan bahwa isu Lucky Square Mall telah melampaui ranah pemecahan perbankan swasta; ini telah menjadi isu keadilan sosial yang menyentuh hati nurani masyarakat Bandung yang sensitif terhadap praktik-praktik eksploitatif terhadap pelaku usaha lokal.
Dalam perkembangan terkini, pihak manajemen PT Lucky Sakti menambahkan poin ultimatum yang keras namun penuh muatan moral bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasional (DSN), dan BS.tutupnya.
Red- HR