Retribusi Parkir Disorot Aktivis, Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Dipertanyakan
BOGOR, neodetik.com || Praktik parkir liar di wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Selain dinilai mengganggu ketertiban umum, praktik tersebut juga disebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sejumlah aktivis sosial dan pemerhati kebijakan daerah menilai persoalan ini membutuhkan evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Ketua Umum Forum Timur Raya (FATRA) Yudi Sucipta menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat ribuan titik parkir yang disebut tidak dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Menurutnya, praktik pemungutan di titik-titik tersebut berpotensi masuk kategori parkir liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan sekadar persoalan ketertiban di lapangan. Ada potensi penerimaan daerah yang tidak masuk ke kas daerah akibat praktik tersebut. Kalau dibiarkan, ini tentu merugikan masyarakat karena PAD seharusnya kembali untuk pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujar Yudi, Kamis (26/2/2026).
Ia mencontohkan sejumlah kawasan seperti rumah makan, restoran, pasar, hingga lokasi wisata yang kerap menjadi titik praktik parkir tidak resmi. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat beredar kasus viral terkait tarif parkir yang dinilai tidak wajar oleh pengunjung.
Menurut Yudi, regulasi perparkiran sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Namun, implementasi dan pengawasan dinilai belum berjalan optimal.
“Regulasi sudah ada, tapi yang menjadi tantangan adalah konsistensi pengawasan dan penegakan hukum. Kalau titik yang sama terus terjadi pelanggaran, berarti ada yang perlu dievaluasi. Penindakan harus memberikan efek jera agar tidak terulang,” katanya.
Berdasarkan analisis pihaknya, potensi kebocoran retribusi parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Angka tersebut dinilai signifikan jika dibandingkan dengan target penerimaan sektor parkir dalam struktur PAD.
Yudi menegaskan, indikator keberhasilan penertiban dapat dilihat dari menurunnya jumlah titik parkir liar serta meningkatnya realisasi PAD sektor parkir secara konsisten. Selain itu, juru parkir resmi diharapkan menggunakan atribut sesuai ketentuan serta menerapkan tarif berdasarkan regulasi.
“Keberhasilan itu bisa diukur dari data yang jelas, baik penurunan pelanggaran maupun peningkatan penerimaan. Transparansi dan digitalisasi sistem parkir juga penting untuk mencegah kebocoran. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pengelolaan parkir lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT P4 Wilayah II Cileungsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Yaya Kasya, membenarkan bahwa pihaknya memiliki target penerimaan retribusi parkir untuk mendukung peningkatan PAD. Namun, ia mengakui pencapaian target tersebut menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
“Kami memiliki target terkait pajak retribusi parkir untuk meningkatkan PAD. Namun dalam pelaksanaannya sering terkendala berbagai faktor di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah keterbatasan personel serta sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme pengelolaan parkir resmi.
“Selain kekurangan personel, sosialisasi juga kerap menemui hambatan karena belum semua masyarakat memahami aturan yang berlaku. Ada juga persepsi negatif terhadap Dishub, padahal tujuan kami agar pengelolaan parkir menjadi resmi dan tidak liar sehingga retribusi bisa masuk ke PAD,” jelasnya.
Ia berharap seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dapat turut berperan dalam memberikan edukasi dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan perparkiran.
“Saya berharap seluruh unsur bisa membantu mendorong masyarakat agar taat aturan sehingga target peningkatan PAD dapat tercapai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada data resmi terbaru yang dirilis Pemerintah Kabupaten Bogor terkait jumlah pasti titik parkir ilegal maupun realisasi retribusi parkir tahun berjalan.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan, transparansi, serta optimalisasi potensi PAD dari sektor parkir.
Red- ed.