Notification

×

Iklan

AHIRNYA PEMKAB BOGOR BERGERAK SETELAH DITEGUR MEDIA! DISPERKIM AKHIRNYA GANTI BENDERA ROBEK DI PERBATASAN, TAPI AIB KELALAIAN PEMKAB BOGOR TETAP TERSISA!

Mei 15, 2026 | Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T14:50:04Z
KABUPATEN BOGOR –Neodetik.com || Akhirnya, setelah berhari-hari menjadi sorotan tajam dan teguran keras melalui media massa, lambang negara yang terabaikan di Gapura Perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, tepatnya di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, mendapatkan perhatian yang semestinya. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor akhirnya bertindak, mengerahkan 5 orang personil untuk langsung turun ke lapangan, menurunkan bendera Merah Putih yang sudah menghitam, robek, dan tidak layak pakai, lalu menggantinya dengan bendera baru yang bersih dan gagah.15/05/26.
 Namun tindakan yang terlambat ini justru memunculkan pertanyaan dan kritik yang lebih tajam. Langkah Disperkim ini dinilai bukan karena kesadaran akan kewajiban menghormati lambang negara, melainkan semata-mata karena terdesak sorotan publik dan tidak ingin terus mendapat kecaman. Aib dan kesalahan besar yang dilakukan pemerintah daerah ini tidak bisa begitu saja dihapus hanya dengan menukar sehelai kain bendera.
 
DARI AIB MENJADI TINDAKAN YANG TERPAKSA
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bendera Merah Putih di titik perbatasan yang strategis itu sudah lama dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan. Warnanya pudar dan menghitam tertelan debu serta cuaca, kainnya robek di sana-sini, terkulai lemas tak terurus, seolah menjadi barang tak berharga. Padahal ini adalah lambang kedaulatan negara, berada di wajah wilayah Kabupaten Bogor, dan ironisnya lagi, di daerah tempat tinggal Presiden Republik Indonesia.
 
Berhari-hari berlalu, tidak ada satu pun pejabat atau petugas yang datang memperhatikan. Baru setelah berita ini menyebar luas, menimbulkan kemarahan masyarakat, dan terus ditanyakan, barulah Disperkim bergerak. Lima orang personil langsung diturunkan, melakukan penggantian bendera dengan cepat.
 
Tindakan ini memang patut diapresiasi karena akhirnya selesai juga, tapi sangat disayangkan dan dikritik habis-habisan karena alasan dan waktunya yang tidak tepat.
 
“Baguslah akhirnya diganti, tapi kami mau tanya: Kenapa harus menunggu ada berita dan teguran baru mau bergerak? Selama ini mata mereka ke mana? Tugas mereka apa? Kalau tidak ada yang lapor, tidak ada yang tulis di media, mungkin sampai bertahun-tahun bendera itu tetap dibiarkan rusak begitu. Ini bukti nyata betapa lemahnya pengawasan, betapa rendahnya rasa tanggung jawab, dan betapa acuhnya mereka terhadap hal-hal yang penting dan bernilai luhur,” tegas salah satu pengamat sosial.
 
“Ini bukan soal mahal atau murah benderanya, bukan soal sulit atau mudah menggantinya. Ini soal rasa hormat, soal tanggung jawab, soal pengelolaan wilayah. Kalau hal sekecil ini saja harus ditegur dulu baru dikerjakan, bagaimana kita percaya mereka bisa mengurus hal-hal yang lebih besar, lebih penting, dan lebih bernilai miliaran rupiah?” tambahnya.
 
 
KRITIS: DI MANA PENGAWASAN DAN TANGGUNG JAWABNYA?
 
Kasus ini membuka mata publik, betapa banyak tugas dasar dan kewajiban pemerintah daerah yang terabaikan, baru mau dikerjakan kalau sudah terang benderang dan mendapat tekanan. Ada beberapa poin penting yang menjadi bahan pertanyaan dan kritik tajam:
 
Mengapa tidak ada jadwal perawatan dan pengecekan?
Pemasangan bendera di tempat umum dan strategis sudah pasti ada aturannya: harus dicek secara berkala, dibersihkan, dan diganti kalau sudah rusak. Kenapa hal dasar ini tidak pernah dilakukan? Apakah tidak ada anggaran? Tidak ada petugas? Atau memang tidak ada yang mau mengurus?
 
 Mengapa harus menunggu media yang bekerja?
Media seharusnya hanya berperan sebagai pengawas dan penyampai informasi, bukan menjadi penggerak atau pelaksana tugas pemerintah. Tapi dalam kasus ini, media yang bekerja, baru pemerintahnya ikut bekerja. Ini adalah hal yang sangat memalukan dan tidak seharusnya terjadi.
 
 Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?
Sampai saat ini belum ada keterangan siapa pejabat atau siapa bagian yang lalai, tidak ada yang meminta maaf, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Seolah-olah kesalahan ini tidak ada, seolah-olah bendera ini baru saja rusak. Padahal ini sudah terjadi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
 
Apakah ini satu-satunya kasus?
Masyarakat bertanya: Berapa banyak lagi bendera di tempat lain, di kantor dinas, di gapura lain, yang kondisinya sama buruknya, tapi tidak ketahuan dan tidak diganti? Berapa banyak lagi tugas lain yang dibiarkan menganggur dan baru dikerjakan kalau sudah ketahuan?
 
 
 
⚖️ TINDAKAN INI BELUM CUKUP, MASIH ADA YANG HARUS DIPERTANGGUNGJAWAB
 
Meskipun bendera sudah diganti, masalahnya belum selesai. Kesalahan dan kelalaian yang terjadi tetap harus dipertanggungjawabkan, agar hal serupa tidak terulang lagi di masa depan.
 
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, tindakan membiarkan bendera rusak dan robek adalah pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur bahwa membiarkan bendera dalam keadaan tidak layak.

Red-Ed 
×
Berita Terbaru Update