BOGOR –neodetik.com || Pembangunan kawasan cluster mewah bergaya vila di area Kebun Raya kembali menjadi sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai hunian elit ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi yang lengkap, bahkan terindikasi dibangun di atas lahan Sawah/penghijauan yang statusnya DILINDUNGI dan dilarang untuk diubah fungsinya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, angkat bicara keras. Ia menegaskan akan menertibkan seluruh perizinan yang bermasalah, sekaligus menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah yang disalahgunakan oleh oknum di kalangan bawah.
"LAHAN SAWAH DILINDUNGI, MUSTAHIL BISA DAPAT SERTIFIKAT"
Dalam inspeksinya, Bupati Rudy menegaskan fakta hukum yang sangat jelas. Lahan di lokasi tersebut secara aturan adalah tanah pertanian/sawah yang dilindungi oleh negara.
"Secara aturan, kalau statusnya lahan sawah yang dilindungi, tidak mungkin bisa keluar izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) atau sertifikat hak milik untuk keperluan komersial atau perumahan. Kalau ada yang mengaku sudah punya, itu pasti palsu atau cara-cara yang tidak sah," tegas Rudy.
Ia menyoroti, mengubah fungsi sawah menjadi vila atau tempat komersial adalah pelanggaran berat terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan perlindungan lahan pertanian.
POTENSI PAD KABOBROL, OKNUM BAWAH DIDUGA MAIN-MAIN
Bupati juga menyoroti sisi keuangan daerah. Seharusnya, dengan adanya pembangunan skala besar seperti ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor bisa meningkat signifikan dari retribusi dan pajak.
Namun kenyataannya, potensi emas ini justru menjadi ladang pemerasan dan korupsi.
"Ada potensi anggaran yang seharusnya masuk ke kas daerah, tapi malah disalahgunakan atau diambil pungut-pungut liar di kalangan bawah. Ini yang harus kita bersihkan. Jangan sampai rakyat yang rugi, negara yang rugi, cuma oknum tertentu yang kaya raya," seru Bupati.
SIAPA SAJA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Proyek ilegal ini melibatkan celah di beberapa instansi teknis yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan:
1. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu):
Harus memastikan semua syarat teknis terpenuhi sebelum izin keluar. Jika izin keluar padahal tanah sawah, berarti ada kelalaian atau kecurangan sistem.
2. Dinas PU (Pekerjaan Umum):
Bertugas mengecek kesesuaian tata ruang dan infrastruktur.
3. DPKPP / DISPRUMKIM (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman):
Berwenang mengawasi pembangunan dan memastikan tidak ada bangunan liar.
Jika ketiga instansi ini bekerja sesuai prosedur, mustahil pembangunan vila di sawah bisa berdiri tegak.
HUKUM BERAT MENGINTIP, JANGAN REMAHKAN KEMENTERIAN & BPN
Bupati Rudy memperingatkan, siapa pun yang bermain api dengan aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional), baik pusat maupun daerah, tidak akan bisa lari dari jerat hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Dilarang mengubah fungsi lahan pertanian yang sudah ditetapkan sebagai lindung.- Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
Setiap orang dilarang menggunakan ruang tidak sesuai fungsinya.- Sanksi: Pidana dan kewajiban mengembalikan lahan seperti semula (bongkar bangunan).
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria & UU BPN:
Mengatur hak atas tanah. Sertifikat yang diperoleh dengan cara melanggar hukum adalah batal demi hukum.
TINDAKAN TEGAS: TERTIBKAN & PROSES HUKUM!
Masyarakat dan pemangku kebijakan menuntut langkah nyata:
1. Segera hentikan semua aktivitas pembangunan di kawasan Vila Kebun Raya tersebut.
2. Audit menyeluruh terhadap izin yang ada, apakah benar legal atau hasil rekayasa.
3. Usut tuntas keterlibatan oknum dinas/instansi yang diduga memfasilitasi pelanggaran demi uang.
4. Jika terbukti melanggar, bangunan harus dibongkar dan pelaku diproses hukum sampai tuntas.
"Jangan takut bertindak! Aturan sudah jelas, sawah untuk pertanian, bukan untuk vila mewah. Siapa yang melanggar aturan.
Red- rahman