Kritik tajam dan sorotan pedas dilontarkan Ketua DPD Jawa Barat Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar, terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Kali ini sasaran tembaknya adalah Kabid Prasarana Dishub, Hedi, yang dinilai tidak paham tugas dan fungsi, terkesan cuci tangan, serta membingungkan publik terkait penanganan dan pengawasan perlengkapan jalan di ruas Keradenan – Simpang Pemda – McD Sukahati, Kecamatan Cibinong.14/05/2026.
Persoalan bermula saat Hedi menyatakan akan meneruskan urusan tersebut ke pihak Dishub Provinsi Jawa Barat. Pernyataan itu dituangkannya lewat pesan singkat, “Sy share ke dishub propinsi ya,” tulisnya dalam percakapan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).
Jawaban itu langsung ditampik keras oleh Edwar. Ia menegaskan secara tegas bahwa ruas jalan yang dimaksud jelas-jelas merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga tidak ada alasan untuk dilempar ke tingkat provinsi.
“Ini jelas jalur jalan kabupaten, bukan jalan provinsi. Pak Kabid ini terkesan lempar tanggung jawab semata, bahkan seolah-olah tidak paham batasan wilayah dan kewenangan tugas Dishub. Kalau pejabatnya saja bingung, bagaimana mungkin pelayanan ke masyarakat bisa berjalan baik?” tegas Edwar dengan nada tinggi.
Lebih jauh, Edwar menyoroti adanya inkonsistensi jawaban yang disampaikan oleh pejabat di lingkungan Dishub Kabupaten Bogor. Menurutnya, hal ini justru memperlihatkan lemahnya koordinasi internal, bahkan memunculkan dugaan adanya upaya berkelit dari tanggung jawab yang seharusnya diemban.
Sementara itu, Hedi berdalih bahwa perlengkapan jalan di lokasi tersebut bisa berasal dari bantuan teknis atau hibah barang yang diberikan oleh provinsi maupun kementerian. “Ada mekanisme dan peraturannya,” ujarnya singkat. Ia juga mengklaim bahwa selama 2024 hingga 2025, Kabupaten Bogor banyak menerima bantuan perlengkapan jalan, bahkan menyebut kemungkinan proyek tersebut masih dalam masa jaminan pemeliharaan dari pihak provinsi.
Namun alasan-alasan yang dikemukakan Hedi justru dinilai Edwar sebagai bukti ketidaksiapan Dishub Kabupaten Bogor dalam memberikan penjelasan yang jelas, tegas, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Apapun asal barangnya, kalau sudah menjadi aset dan berada di wilayah jalan kabupaten, maka pengawasan, pemeliharaan, dan tanggung jawab operasionalnya tetap ada di tangan pemerintah kabupaten. Jangan ada alasan untuk berkelit, jangan ada alasan untuk melempar ke pihak lain. Ini harus jadi catatan serius, jangan sampai keselamatan pengguna jalan terabaikan hanya karena pejabatnya tidak mau bertanggung jawab,” tegas Edwar.
Menyikapi hal ini, IMW mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera membuka seluruh data dan dokumen terkait, mulai dari status dan klasifikasi jalan, sumber anggaran, dokumen hibah perlengkapan jalan, hingga berita acara serah terima aset. Keterbukaan ini dinilai sangat penting untuk menghilangkan segala dugaan pembiaran, kekacauan tata kelola, hingga potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
DUGAAN PELANGGARAN ATURAN DAN UNDANG-UNDANG
Berdasarkan temuan dan persoalan yang ada, terdapat sejumlah peraturan dan undang-undang yang berpotensi dilanggar, baik karena kelalaian, ketidaktahuan, maupun penyimpangan, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan, memasang, dan memelihara perlengkapan jalan guna menjamin keselamatan lalu lintas.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan & PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Menegaskan klasifikasi jalan, batas kewenangan pengelolaan, serta tugas dan tanggung jawab setiap tingkatan pemerintah dalam pengelolaan jalan sesuai statusnya. Jalan kabupaten mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Mengatur pembagian urusan pemerintahan, di mana urusan di bidang perhubungan dan pengelolaan jalan kabupaten merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Menjamin hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, jelas, dan bertanggung jawab, serta melarang pejabat berkelit dari tugas dan kewajibannya.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jika terbukti ada penyimpangan dalam proses pengadaan, penerimaan hibah, hingga pembiaran yang menimbulkan kerugian negara atau membahayakan kepentingan umum, maka hal ini dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
TUNTUTAN TEGAS IMW
IMW menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pejabat publik harus paham tugasnya, berani bertanggung jawab, dan tidak menjadikan peraturan sebagai alasan untuk berkelit.
“Kami minta Pak Bupati segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Kalau ada pejabat yang tidak paham tugasnya, atau sengaja berkelit, harus ditindak tegas. Jangan sampai urusan rakyat, urusan keselamatan jalan, dijadikan mainan birokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tanggung jawab yang nyata,” pungkas Edwar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Dishub Kabupaten Bogor terkait desakan dan kritik yang disampaikan IMW.
Red-Tim