Bogor-neodetik.com || Dinas perhubungan kabupaten Bogor terlihat canggung dan bingung untuk menindak pelanggaran parkir PT Jakarta Prima Crane yang beralamat di Gunung Putri.23/05/26.
Hal ini kemungkinan karena konon kabarnya PT Jakarta Prima Crane adalah perusahaan yang di miliki oleh salah satu pejabat teras di negeri ini.
Jajaran pegawai Dinas perhubungan kabupaten Bogor sendiri sudah mengakui bahwa parkir kendaraan perusahaan tersebut jelas melanggar " pelanggaran bgt Om " demikian tutur Kabid lalin begitu juga pada saat pihak UPT Cileungsi mendatangi perusahaan tersebut mereka juga menyatakan bahwa parkir perusahaan tersebut melanggar aturan karena memakai RUMIJA alias ruang milik jalan dalam artian perusahaan tersebut menyerobot fasilitas umum untuk di gunakan sebagai tempat parkir kendaraan nya
Kejadian ini tentunya semakin menambah panjang daftar ironi di negeri ini, ketika masyarakat kecil yang melanggar petugas dengan gagah berani menindak nya bahkan bila perlu dengan kekerasan namun ketika yang melakukan pelanggaran di duga orang besar/ pejabat tinggi petugas penegak aturan seperti membentur tembok tebal alias ciut nyali untuk menegakkan aturan
Pada saat mendatangi perusahaan PT Jakarta Prima Crane petugas UPT Dishub Cileungsi memberikan tenggat waktu dua hari agar perusahaan tersebut memindahkan parkir/ mengembalikan fungsi fasilitas umum ruang milik jalan namun ternyata fasilitas umum tersebut tetap di pakai parkir kendaraan perusahaan " nanti kita kirim surat ke pihak manajemen dulu Bang" demikian keterangan pihak UPT Dishub saat di hubungi via ponsel nya
Kepada pihak-pihak terkait Bupati Bogor dan ka Dishub kabupaten Bogor di mohon untuk tegas dan jangan terkesan membiarkan pelanggaran hanya karena di duga perusahaan tersebut milik pejabat tinggi negara, karena kalau memang benar perusahaan tersebut milik pejabat tinggi justru malah sebaliknya harus memberikan contoh teladan yang baik untuk tidak melakukan pelanggaran
Redaksi-ed