KABUPATEN BOGOR –Neodetik.com || Polemik dokumen dan keaslian tanda tangan kembali menyeret nama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diskanak) Kabupaten Bogor. Isu ini mencuat terkait adanya surat atau dokumen perizinan yang beredar di masyarakat, yang diduga menggunakan nama dan tanda tangan Kadis Diskanak. Namun, respons yang diberikan justru membingungkan dan dinilai berusaha menutup-nutupi fakta.
Melalui asistennya, pihak Kadis memberikan pernyataan yang mengelak dari tanggung jawab. Dengan santai, asisten tersebut menyampaikan kepada penanya untuk "silakan cek saja ke kecamatan, apakah surat itu ada atau tidak". Lebih jauh, bahkan Ibu Kadis sendiri dilaporkan menyatakan dengan tegas, "Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," seolah-olah tidak pernah ada dokumen yang ditandatanganinya di masa lalu.
Pernyataan penyangkalan ini sontak memicu gelombang pertanyaan besar dan kecaman tajam dari publik. Pasalnya, fakta sejarah dan rekam jejak di lapangan justru membuktikan sebaliknya. Saat menjabat sebagai Camat Tajur Halang beberapa waktu lalu, nama pejabat yang sama sangat aktif dan tercatat jelas berperan besar dalam proses penerbitan perizinan pembangunan perumahan kluster di wilayahnya. Saat itu, tanda tangannya menjadi syarat mutlak dan sah untuk meloloskan sejumlah proyek perumahan tersebut.
FAKTA BERBICARA: DULU TANGAN KANAN IZIN PERUMAHAN, SEKARANG KATAKAN TIDAK PERNAH TTD
Kontradiksi ini sangat mencolok dan sulit diterima akal sehat. Di satu sisi, saat menghadapi isu saat ini, Kadis Diskanak lewat asistennya menolak dan mengaku tidak tahu menahu. Namun jika menengok ke belakang saat masih bertugas di tingkat kecamatan, perannya sangat sentral dan krusial.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, semasa menjabat sebagai Camat Tajur Halang, beliau adalah pihak yang paling berperan dalam memuluskan izin-izin perumahan. Tidak sedikit perumahan kluster yang berdiri kokoh saat ini, yang dokumen perizinannya sah dan lengkap, berkat tanda tangan dan persetujuan yang diberikan saat itu.
Kala itu, tidak ada penyangkalan, tidak ada pelemparan ke pihak lain, dan tidak ada kalimat "cek ke sana". Tanda tangan sah, dokumen resmi, dan peran aktifnya sebagai pembantu pejabat sangat jelas tercatat.
"Ini yang kami pertanyakan. Dulu waktu jadi Camat Tajur Halang, beliau sangat berperan membantu menandatangani izin perumahan. Dokumennya ada, buktinya ada, perumahannya ada. Kenapa sekarang saat jadi Kadis dan ada masalah, jawabannya malah 'cek ke kecamatan' atau 'saya tidak pernah tanda tangan'? Apakah dulu tandatangan palsu? Atau sekarang yang mengelak? Ini sangat ganjil dan meragukan integritas beliau," ungkap pengamat masalah pertanahan.
KELAKUAN GANJIL: LEMPAR TANGGUNG JAWAB KE KECAMATAN
Pernyataan asisten yang mempersilakan pengecekan ke kecamatan pun dinilai sebagai jawaban berputar-putar dan tidak profesional. Pasalnya, dokumen yang dipermasalahkan saat ini diklaim atas nama Dinas, bukan Kecamatan. Jika memang benar tidak pernah menandatangani, seharusnya jawabannya tegas, buktikan ketidaksesuaian tanda tangan, dan laporkan pemalsuan.
Namun faktanya, jawaban yang keluar justru samar, melempar ke instansi bawah, dan mengelak. Hal ini menimbulkan dugaan kuat:
1. ADA YANG DISENSOR: Kemungkinan besar dokumen itu asli dan memang ditandatangani beliau, namun karena menimbulkan masalah atau pelanggaran, sekarang berusaha disangkal agar tidak bertanggung jawab.
2. DUALISME STANDAR: Dulu saat mengurus izin perumahan (yang nilainya besar dan menguntungkan), tanda tangan ada dan berani. Sekarang saat ada masalah atau pengawasan, tanda tangan diklaim tidak pernah ada.
3. REKAM JEJAK TERKOROSI: Kepercayaan publik runtuh karena pejabat terkesan hanya mau bertanggung jawab saat enak dan untung saja, tapi lari saat ada masalah.
Pertanyaan besar publik kini: Apakah tanda tangan yang diberikan saat menjabat Camat Tajur Halang itu sah atau palsu? Kalau sah, kenapa tanda tangan sekarang disangkal? Kalau sama-sama sah, kenapa ada yang diakui ada yang ditolak?
PUBLIK MINTA KEJELASAN: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN TANDA TANGAN
Publik sangat kecewa dengan sikap pejabat yang terkesan memutarbalikkan fakta. Tanda tangan pejabat negara adalah kekuatan hukum. Tidak boleh diakui saat menguntungkan, dan disangkal saat merugikan.
Publik menuntut Kadis Diskanak memberikan penjelasan jujur dan terbuka:
✅ JELASKAN KONTRADIKSI: Mengapa dulu di Tajur Halang berani tanda tangan izin perumahan, sekarang mengaku tidak pernah tanda tangan dokumen dinas?
✅ BUKTIKAN KEBENARAN: Jika memang tidak pernah tanda tangan surat yang dimaksud, laporkan pemalsuan ke polisi. Jangan cuma suruh cek ke kecamatan.
✅ JAGA INTEGRITAS: Pejabat harus konsisten. Jangan sampai dinilai hanya pandai menandatangani proyek, tapi lemah saat ada masalah.
"Kami minta Bu Kadis ingat sejarah jabatan. Dulu peran besar di Tajur Halang, sekarang di Dinas malah lepas tangan. Jangan kira publik lupa. Tanda tangan itu amanah, bukan mainan. Kalau dulu tandatangan izin perumahan sah, berarti tandatangan Ibu sah. Kalau sekarang ada surat yang sama tanda tangannya, berarti Ibu yang tanda tangan. Jangan salahkan orang lain," tegas tuntutan warga.
Kini publik menunggu: Apakah Kadis Diskanak berani mengakui dokumen masa lalu dan sekarang, atau terus mengelak hingga terbukti berbohong?
Red-Ed