Bogor-Neodetok.com || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran hingga ratusan triliun rupiah dinilai sebagai langkah yang keliru, salah prioritas, dan tidak sejalan dengan amanat konstitusi negara. Kantor Hukum ABRI menegaskan: program MBG sebaiknya dihentikan dan seluruh anggarannya dialihkan untuk membebaskan biaya pendidikan di seluruh sekolah swasta, mengangkat guru swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta menyelamatkan ekonomi rakyat kecil yang kini semakin terdesak dan terancam gulung tikar.10/5/26
Kami sangat mengapresiasi niat mulia Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengentaskan stunting dan memperbaiki kualitas gizi anak bangsa demi generasi yang sehat dan unggul. Namun, jika ditinjau secara menyeluruh, pelaksanaan Program MBG bukanlah solusi terbaik. Sebaliknya, program ini justru memunculkan berbagai persoalan baru yang merugikan banyak pihak, antara lain:
1. MBG: Niat Baik yang Salah Sasaran dan Merugikan Rakyat
Pemerintah beralasan MBG bertujuan memperbaiki gizi anak sekaligus membuka lapangan kerja baru. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kenyataan yang jauh berbeda:
- Membunuh Ekonomi Kerakyatan: Pedagang kecil dan pengelola kantin di lingkungan sekolah perlahan mati suri. Omset mereka bukan sekadar menurun, melainkan nyaris hilang sama sekali. Mereka sama sekali tidak sanggup bersaing dengan sistem "dapur sentral" MBG yang mendapatkan subsidi penuh dari negara.
- Mengganggu Keseimbangan Pasar Tradisional: Seperti keluhan yang disampaikan para pedagang dan pengelola pasokan di Pasar Cisalak, pelaku usaha kecil kini harus berebut mendapatkan bahan pokok—seperti telur, sayur, dan beras—dengan pemasok MBG yang membeli dalam jumlah sangat besar langsung dari distributor utama. Akibatnya, stok barang di tingkat pedagang eceran menjadi langka, sementara harga barang melambung tinggi. Rakyatlah yang akhirnya menanggung beban berat ini.
- Menciptakan Ketergantungan Beraroma Politik: Ribuan tenaga kerja dapur, relawan, dan pelaku usaha pemasok secara tidak langsung menjadi "tersandra" secara ekonomi. Keberlangsungan hidup usaha dan pekerjaan mereka bergantung sepenuhnya pada keberadaan program ini. Hal ini sangat berisiko dijadikan alat mobilisasi politik terselubung demi kepentingan kelompok tertentu.
- Kesempatan Usaha Tidak Merata: Peluang menjadi mitra resmi atau pemegang hak pengelola MBG cenderung hanya dinikmati oleh kalangan yang dekat dengan kekuasaan atau pemilik modal besar yang memiliki koneksi. Sementara itu, pelaku UMKM dan pedagang kecil justru tersisih dan kehilangan ruang usaha mereka sendiri.
2. ARGUMEN HUKUM: Konstitusi Memerintahkan Pendidikan Gratis, Bukan Makan Gratis
Ini adalah inti dari seluruh persoalan ini: Program MBG tidak tercantum sebagai kewajiban negara di dalam konstitusi. Yang menjadi perintah tegas, jelas, dan mutlak adalah kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau, bahkan gratis bagi seluruh warga negara.
Dasar hukumnya sangat kuat dan tidak bisa ditawar:
1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
2. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
3. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4): “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat (2): “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Fakta di Lapangan Saat Ini:
Pendidikan dasar 9 tahun hingga hari ini belum sepenuhnya gratis. Jutaan siswa yang bersekolah di sekolah swasta masih dibebani biaya SPP, uang gedung, hingga pembelian buku, padahal undang-undang menegaskan pendidikan adalah hak sekaligus kewajiban negara. Di sisi lain, ribuan guru swasta masih berstatus tenaga honorer dengan penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tanpa jaminan kesejahteraan maupun kepastian karier.
Logika penganggaran negara kini menjadi terbalik: Negara rela menggelontorkan dana sebesar Rp400 hingga Rp500 Triliun untuk program pemberian makan, namun justru mengabaikan amanat konstitusi untuk membiayai dan menjamin pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
3. Solusi Sesuai Konstitusi: Alihkan Anggaran MBG untuk 3 Hal Utama
Kantor Hukum ABRI mengusulkan realokasi total anggaran MBG ke dalam tiga program strategis yang jauh lebih bermanfaat, berjangka panjang, dan berdasar hukum yang sah:
✅ SOLUSI 1: GRATISKAN 100% SELURUH SEKOLAH SWASTA (SD – SMP – SMA)
Dengan anggaran sekitar Rp450 Triliun, negara memiliki kemampuan penuh untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan di lebih dari 58.000 sekolah swasta yang ada di Indonesia. SPP = Rp0. Uang Gedung = Rp0. Biaya Buku = Rp0. Orang tua tidak lagi perlu resah saat masa PPDB atau berebut kuota zonasi sekolah negeri. Langkah ini adalah wujud nyata pelaksanaan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945.
✅ SOLUSI 2: SEJAHTERAKAN GURU SWASTA DAN ANGKAT MENJADI PPPK
Guru adalah pilar utama penentu mutu pendidikan suatu bangsa. Dengan anggaran yang sama, negara dapat mengangkat sekitar 3 juta tenaga pendidik di sekolah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji yang layak dan jaminan sosial. Apabila guru sejahtera, kualitas pengajaran pasti akan meningkat drastis. Anak bangsa pun akan mendapatkan gizi intelektual yang sesungguhnya, bukan hanya sekadar gizi untuk perut semata.
✅ SOLUSI 3: SELAMATKAN PEDAGANG KECIL DAN KANTIN SEKOLAH
Hentikan pola monopoli dapur sentral MBG. Kembalikan ruang dan hak ekonomi kepada pengelola kantin sekolah serta pedagang kecil di sekitar lingkungan pendidikan. Berikan mereka dukungan berupa subsidi modal, pelatihan higienitas, serta bimbingan penyusunan menu gizi yang memadai. Hasil akhirnya tetap sama: anak-anak tetap bisa makan makanan bergizi, namun kali ini ekonomi rakyat hidup, tumbuh, dan kuat. Tidak ada lagi usaha rakyat yang mati karena kebijakan negara.
PENUTUP: Pilih Konstitusi atau Pilih Populis?
Program MBG memang berniat baik, namun apabila pelaksanaannya terbukti memporak-porandakan ekonomi rakyat kecil, menyalahgunakan alokasi anggaran pendidikan, serta mengabaikan amanat konstitusi, maka program ini wajib dievaluasi secara menyeluruh dan dihentikan.
Negara tidak hanya ditugasi sekadar memberi makan anak negeri. Negara DIWAJIBKAN menjamin pendidikan anak bangsa.
Jangan sampai kita mengorbankan masa depan intelektual dan kecerdasan bangsa hanya demi menjamin perut kenyang satu kali sehari. Jangan sampai generasi hari ini kenyang, namun menjadi bodoh dan terbelakang karena kualitas pendidikannya dikorbankan demi program jangka pendek.
Oleh karena itu, Kantor Hukum ABRI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk meninjau ulang posisi anggaran MBG dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027. Hentikan program MBG. Alihkan total anggarannya. Gratiskan seluruh sekolah swasta, angkat guru swasta menjadi PPPK, dan selamatkan pedagang kecil. Itulah bentuk pembelaan rakyat yang sesungguhnya dan sejalan dengan konstitusi negara.
“Hentikan logika terbalik. UUD 1945 Pasal 31 sangat jelas: negara wajib menjamin pendidikan dasar, bukan wajib membiayai makan siang. Hari ini anak sekolah swasta masih bayar, guru honorer masih digaji rendah, sementara ratusan triliun habis untuk program yang justru membunuh usaha rakyat kecil. Oleh Karena itu, kami tegas: Alihkan anggaran MBG sepenuhnya untuk pendidikan. Itu baru menjalankan amanat konstitusi.”
— Advokat H. Nur Kholis, S.E., S.H.
Ketua Kantor Hukum ABRI
📞 Kontak Pengaduan & Informasi: 0818-966-234