Notification

×

Iklan

LAPOR PAK KAPOLRI! DUGAAN MENCEKAM: POLSEK SUKMAJAYA JAYA JADIKAN WARGA TERSANGKA TANPA PROSEDUR.

Mei 09, 2026 | Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T06:26:20Z
DEPOK –neodetik.com ||  Sebuah laporan mencengangkan dan mencoreng wibawa kepolisian datang dari Kota Depok. Seorang pemuda berinisial RR menjadi korban dugaan perlakuan sewenang-wenang dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum di jajaran Polsek Sukmajaya Jaya.
 
Yang lebih mengerikan, proses "penangkapan" hingga penetapan tersangka dilakukan secara tidak wajar: diawali pemaksaan oleh warga sipil yang mengaku punya "bekingan", dibawa paksa ke kantor polisi, lalu dalam semalam statusnya langsung dijadikan tersangka tanpa ada laporan resmi, tanpa berita acara, dan melanggar semua aturan hukum yang berlaku.
 
Keluarga dan kuasa hukum kini berteriak lapor langsung ke Paminal Mabes Polri, menuntut Kapolri bertindak tegas dan bersihkan oknum yang bermain di wilayah hukum Depok.
 
AWAL MULA: URUS SERTIFIKAT
 Kasus ini bermula dari perjanjian perdata antara RR dengan seorang warga sipil bernama Maulana. Keduanya sepakat bekerja sama mengurus administrasi pemecahan dan balik nama surat tanah. Dalam kesepakatan itu, Maulana menyerahkan uang sebesar Rp7,5 Juta kepada RR sebagai biaya proses.
 
Namun di tengah perjalanan urusan tersebut belum selesai, tiba-tiba sikap Maulana berubah drastis. Ia merasa dirugikan dan tidak mau menunggu proses selesai. Alih-alih menyelesaikan lewat musyawarah atau jalur hukum yang benar, Maulana justru bertindak seolah-olah dia adalah aparat penegak hukum.
  
Kejadian kelam itu terjadi saat RR didatangi oleh Maulana bersama lima orang rekannya. Secara sepihak dan dengan cara intimidasi, mereka memaksa RR ikut pergi bersama mereka.
 
RR yang kewalahan melawan jumlah orang yang lebih banyak akhirnya terpaksa menurut. Di sepanjang perjalanan, Maulana dengan lantang berteriak dan mengaku memiliki dukungan atau "bekingan" kuat di kepolisian, meyakinkan dirinya bahwa apa pun yang dilakukannya akan dilindungi.
 
"Kami dipaksa, diancam, dia (Maulana) berani sekali karena bilang dia punya orang beking kuat seorang jendral. Rasanya seperti diculik, bukan seperti diselesaikan masalah," ungkap RR dengan suara bergetar.
 
Tanpa surat perintah, tanpa identitas petugas, dan tanpa alasan hukum yang jelas, RR kemudian digiring paksa langsung ke kantor Polsek Sukmajaya Jaya
  
SKANDAL DI DALAM POLSEK: DIJADIKAN TERSANGKA DALAM SEMALAM TANPA LAPORAN
 Di sinilah letak pelanggaran paling besar dan memalukan bagi institusi Polri. Sesampainya di kantor polisi pada malam hari, alih-alih ditengah atau dicari kebenaran, RR langsung diperlakukan seolah-olah penjahat besar.
 
Belum ada laporan resmi tertulis, belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), belum ada klarifikasi kedua belah pihak, namun RR secara sepihak langsung ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh pihak Polsek Sukmajaya Jaya malam itu juga.
 
Prosedur hukum yang seharusnya panjang, hati-hati, dan akurat diabaikan begitu saja. Prinsip praduga tak bersalah dibuang, hak-hak hukum RR dicabut paksa. Pertanyaan besar muncul: Siapa yang memberi wewenang warga sipil menangkap warga lain? Kenapa oknum polisi justru membantu dan memuluskan keinginan Maulana?
  
PELANGGARAN BERAT ATURAN DAN KODE ETIK
 
Tindakan Polsek Sukmajaya Jaya ini sangat jelas melanggar aturan baku kepolisian dan hukum acara pidana:
 
1. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP):- Penetapan tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, berdasar laporan resmi, dan harus dituangkan dalam berita acara. Tidak boleh ditetapkan asal-asalan apalagi atas desakan pihak ketiga.
- Warga sipil TIDAK BERHAK melakukan penangkapan atau penggiringan paksa kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Kasus ini murni dugaan perdata, BUKAN tindak pidana tertangkap tangan.

2. Peraturan Polri & Kode Etik:- Anggota dilarang keras memihak, berkolusi, atau memuluskan keinginan salah satu pihak apalagi ada unsur paksaan.
- Melayani warga sipil yang mengaku punya bekingan adalah pelanggaran berat, bentuk penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela.

3. Prinsip Hukum:- Masalah transaksi, kesepakatan uang, dan pengurusan dokumen sejatinya ranah perdata. Mengubahnya menjadi tindak pidana secara sepihak adalah rekayasa hukum yang kejam.
  
LAPOR KE PAMINAL MABES: TUNTUT BERSIHKAN OKNUM!
 Merasa haknya dilanggar dan hidupnya dirugikan berat oleh ulah oknum polisi dan warga nakal, pihak keluarga dan pendukung RR kini resmi melayangkan laporan ke Pembinaan dan Pengawasan Manajemen (Paminal) Mabes Polri.
 
Mereka menuntut: 
1. Kapolri segera memerintahkan tim inspeksi turun ke Depok, periksa habis proses penanganan kasus ini.

2. Beri sanksi tegas dan pecat oknum anggota Polsek Sukmajaya Jaya yang terbukti terlibat, memihak, dan melanggar prosedur.

3. Batalkan status tersangka RR karena didapat melalui cara yang melawan hukum dan prosedur.

4. Proses juga Maulana dan kawan-kawan atas tindakan pemaksaan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang terhadap orang lain.
 
"Kami lapor Pak Kapolri! Jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Kalau begini caranya, rakyat kecil mau lapor ke mana lagi? Polisi harus melindungi rakyat, bukan menjadi alat pemerasan warga nakal," tegas perwakilan keluarga.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik luas, karena jika dibiarkan, akan membuka celah bahaya: siapa saja bisa dijebak, dibawa paksa, dan dijadikan tersangka hanya karena ada orang dalam di kepolisian.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan Polsek Sukmajaya Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur yang berat ini.
  
Laporan: [sy]
×
Berita Terbaru Update