Notification

×

Iklan

MENCENGANGKAN! (RIFKY) PURA-PURA Di AJAK DAMAI, MALAH LANGSUNG DIMASUKKAN LORONG SEL, TANPA PERIKSA: KAPOLSEK SUKMAJAYA DIDUGA IKUT PERMAINAN KEKUASAAN LUAR!

Mei 11, 2026 | Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T08:59:21Z
DEPOK – neodetik.com || Pengakuan mengejutkan langsung keluar dari mulut korban yang kini terpenjara tak berdosa. Rifky, warga yang ditetapkan tersangka di Polsek Sukmajaya Jaya, mengungkapkan fakta menyakitkan: saat ia dibawa paksa ke kantor polisi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ia dijanjikan akan didamaikan dan diselesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Namun janji itu bohong belaka. Belum sempat diperiksa, belum sempat didengar keterangannya, malam itu juga ia langsung diseret dan dikurung di dalam sel tahanan.11/5/26.
 
Kenyataan pahit ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa penahanan Rifky murni rekayasa dan perintah dari luar. Kapolsek Sukmajaya Jaya diduga keras hanya menjalankan "atensi atau pesanan" dari pihak kekuasaan tertentu, hingga berani membuang semua prosedur hukum dan kemanusiaan. Publik dan keluarga menuntut Propam serta Paminal Polda Metro Jaya bertindak tegas, menindak Kapolsek sesuai Peraturan Polri, karena terbukti sudah menjadi alat kehendak pihak luar.
 
PENGAKUAN RIFKY: "DIJANJI DAMAI, MALAH LANGSUNG DILEMPAR KE SEL"
 
Lewat pesan tertulis dan keterangan yang berhasil disampaikan kepada keluarga serta kuasa hukum Asep Sumantri, Rifky menceritakan detik-detik kelam malam itu yang tak akan pernah ia lupakan.
 
Masalah awalnya hanya perselisihan biasa terkait pengurusan sertifikat tanah antara dirinya dengan Maulana. Saat Maulana datang bersama 4 orang rekannya dan memaksa Rifky ikut ke Polsek Sukmajaya Jaya, Rifky sempat tenang karena diyakinkan berulang kali: "Ikut saja, nanti kita damai, diselesaikan baik-baik di kantor polisi, tak ada yang perlu dikhawatirkan."
 
"Saya percaya, saya ikut dengan niat baik. Saya pikir di sana akan dimediasi, didamaikan, karena memang urusannya cuma soal keterlambatan urus surat. Tapi apa yang terjadi? Sesampainya di sana, saya duduk saja sebentar, tak ada yang tanya apa-apa, tak ada periksa berkas, tak ada tanda tangan berita acara. Tiba-tiba petugas datang, langsung suruh jalan, dan langsung masukkan saya ke lorong sel tahanan. Saya kaget, saya tanya 'kenapa saya dikurung?', tak ada yang jawab. Pintu besi langsung dikunci." — ungkap Rifky dengan suara bergetar.
 
Sungguh ironis: kata "DAMAI" yang dijanjikan, ternyata jebakan untuk memasukkan orang ke penjara. Tanpa pemeriksaan, tanpa klarifikasi, tanpa bukti apa pun—ini bukan penegakan hukum, ini PENJARAKAN SEKEDEPNYA.
 
 FAKTA MENUNJUK: KAPOLSEK JALANKAN PERINTAH LUAR, PROSEDUR DIBUANG JAUH
 
Dari pengakuan Rifky dan bukti di lapangan, sangat jelas terlihat pola permainan kotor yang dilakukan Kapolsek Sukmajaya Jaya:
 
Urusan Perdata Dipaksa Pidana: Masalah sertifikat, biaya, dan waktu pengurusan adalah ranah sipil. Tidak ada unsur pidana sedikit pun. Polisi TIDAK BERWENANG menangani, apalagi menahan.
 
 Pelanggaran Hukum Berat: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 & KUHAP:
 
Seseorang hanya boleh ditahan SETELAH diperiksa, ada bukti permulaan cukup, ada penetapan tersangka resmi, dan ada berkas lengkap.
FAKTA: Rifky dikurung SEBELUM semua itu dilakukan. Malam itu juga langsung masuk sel = CACAT HUKUM MUTLAK, BATAL DEMI HUKUM.
 
DUGAAN ATENSI / PESANAN KUAT:
Kenapa berani bertindak sekejam itu? Kenapa janji damai diingkari seketika? Kenapa bawahannya (Wakapolsek & Kanit Reserse) mengaku "tidak tahu menahu ada tersangka"?
 
Jawabannya sudah terkuak: Kapolsek bertindak atas tekanan atau atensi dari pihak luar. Kuasa hukum menegaskan, ada pihak berkuasa—yang diduga oknum berpangkat Jenderal—yang punya kepentingan dengan Maulana, lalu memerintahkan Kapolsek agar Rifky harus dijadikan tersangka, harus ditahan, apa pun caranya.
 
"Kapolsek itu bukan bekerja untuk negara, dia bekerja untuk orang yang memberi perintah. Dia tahu salah, dia tahu melanggar, tapi dia pilih patuh ke kekuasaan, bukan patuh ke hukum. Makanya dia berani tipu Rifky dengan janji damai, makanya dia berani kurung orang tanpa proses apa-apa," tegas Asep Sumantri.
 
 PELANGGARAN KODE ETIK: KAPOLSEK LANGGAR SEMUA ATURAN
 
Tindakan Kapolsek Sukmajaya Jaya ini masuk kategori pelanggaran paling berat dalam kode etik kepolisian:
 
1. Pasal 4 Perkap No.7/2022: Wajib menegakkan hukum dan keadilan.
 PELANGGARAN: Justru menindas warga, mengaburkan hukum, dan berbuat sewenang-wenang.
2. Pasal 5: Dilarang menyalahgunakan wewenang.
 PELANGGARAN: Menggunakan kantor polisi dan seragam untuk menyelesaikan masalah pribadi orang lain atas perintah pihak luar.
3. Pasal 6: Wajib berpegang teguh pada prosedur.
 PELANGGARAN: Prosedur diinjak-injak, warga dijebak janji damai, langsung dimasukkan sel.
4. Perbuatan Tercela: Menipu warga yang datang dengan niat baik adalah tindakan yang sangat memalukan korps Bhayangkara.
 
 
 
TUNTUTAN TEGAS: PROPAM & PAMINAL TINDAK TEGAS KAPOLSEK SUKMAJAYA.
 
Keluarga Rifky, tim hukum, dan publik semakin berang. Kasus ini sudah bukti nyata betapa rusaknya kepemimpinan di Polsek Sukmajaya Jaya. Kapolsek dianggap sudah tak layak lagi memimpin karena telah mengkhianati amanah dan kepercayaan rakyat.
 
Berikut tuntutan mutlak yang disampaikan ke Polda Metro Jaya:
 
1. BEBASKAN SEGERA RIFKY: Penahanan dilakukan dengan penipuan, tanpa prosedur, dan melawan hukum. Nyatakan tidak bersalah, cabut semua status, kembalikan ke keluarga sekarang juga.
2. TINDAK TEGAS KAPOLSEK SUKMAJAYA JAYA:- Segera berhentikan sementara dan periksa mendalam.
- Proses sesuai Peraturan Polri, berikan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menjadi alat kekuasaan luar, membiarkan hukum diperkosa, dan menindas warga sipil.
3. USUT DALIL ATENSI LUAR: Siapa pihak yang menekan Kapolsek? Siapa oknum yang mengaku punya kuasa? Ungkap semuanya ke publik, jangan biarkan mereka bersembunyi di balik seragam Kapolsek.
4. JAMIN KEAMANAN: Jamin tak ada lagi warga yang dijebak dengan janji damai lalu dikurung seenaknya.
 
"Pak Kapolri, Pak Kapolda Metro Jaya, lihatlah apa yang dilakukan Kapolsek ini. Warga dijanji damai, malah dikurung gelap. Ini bukan Polri PRESISI, ini Polri PENINDAS. Kami minta ada tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi kosong!" — seru warga dalam petisi yang diserahkan.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sukmajaya Jaya masih menutup mulut, menghindar, dan belum memberikan penjelasan apa pun atas penipuan dan pelanggaran hukum yang terbukti nyata ini.
 
 Red- ed 
 
×
Berita Terbaru Update