Notification

×

Iklan

POLSEK SUKMAJAYA: LAPOR, TANGKAP, TAHAN DALAM 1 HARI! PELANGGARAN KUHAP DAN KODE ETIK MENCORENG CITRA BURUK POLRI.

Mei 10, 2026 | Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T03:48:51Z
DEPOK-Neodetik.com || Dunia penegakan hukum di Kabupaten Bogor dikagetkan oleh kasus yang sangat mencengangkan, penuh ketidakadilan, dan membuka aib nyata buruknya kinerja aparat. Penanganan kasus terhadap warga bernama BP RR di Polsek Sukmajaya, Kota Depok, menjadi bukti nyata bagaimana hukum dipermainkan, prosedur diinjak-injak, dan semangat PRESISI yang digaungkan Kapolri seolah tak ada artinya di tangan oknum ini.10/5/26
 Berdasarkan bukti dokumen resmi yang dimiliki dan dilampirkan awak media, alur penanganan kasus ini berjalan sangat gila, tidak masuk akal, dan melanggar habis seluruh aturan baku hukum acara pidana. Dalam waktu hanya 2 x 24 jam, BP RR sudah melalui tahapan: Dilaporkan → Disidik → Ditangkap → DITAHAN!
 
Masyarakat dan rekan-rekan media mengutuk keras ketidakprofesionalan ini, menyebutnya sebagai bentuk kebobrokan institusi yang sangat memalukan. 
 
KRONOLOGI GILA: TANGGAL SAMA LANGSUNG TANGKAP, HARI BERIKUTNYA LANGSUNG KURUNG!
 
Berdasarkan data dan bukti surat yang sah, ini urutan waktu yang sangat keji dan tidak manusiawi:
 
1. Tanggal 2 Mei 2026: BARU DIBUAT LAPORAN POLISI. Artinya, hari itu baru ada aduan masuk ke polisi. Secara hukum, hitungan waktu penyidikan baru dimulai.
2. Tanggal 2 Mei 2026: LANGSUNG DILAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENANGKAPAN. Masih di hari yang sama saat laporan dibuat, belum ada waktu untuk verifikasi, pengecekan fakta, atau mencari bukti permulaan, tersangka langsung ditangkap dan dibawa paksa.
3. Tanggal 3 Mei 2026: LANGSUNG DIBERIKAN PERINTAH PENAHANAN. Cuma berselisih satu hari saja setelah penangkapan, BP RR langsung dijebloskan ke sel tahanan.
 
TANYA KITA:
 
Kapan waktunya cari bukti? Kapan waktunya cek fakta? Kapan hak tersangka didengar? Ini bukan penegakan hukum, ini PENJARA CEPAT SAJI! Proses yang seharusnya berhari-hari atau berminggu-minggu, mereka kerjakan dalam hitungan jam saja. Sungguh tidak masuk akal dan sangat keji!
 
 
 
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR: KUHAP DIINJAK-INJAK!
 
Perbuatan Polsek Sukmajaya ini bukan sekadar kelalaian, tapi PELANGGARAN BERAT terhadap UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi induk segala aturan proses hukum di Indonesia. Berikut pasal-pasal yang dilanggar habis:
 
1. Pasal 1 angka 14 & Pasal 12 KUHAP: Syarat Penangkapan
 
"Penangkapan hanya boleh dilakukan jika ada cukup alasan dari peristiwa yang terjadi dan bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana."
 
PELANGGARAN: Laporan baru dibuat hari itu juga. BELUM ADA WAKTU mencari bukti, belum cek saksi, belum klarifikasi. Langsung tangkap! Ini namanya PENANGKAPAN SEKEDEPNYA, melawan hukum mutlak.
 
2. Pasal 21 KUHAP: Syarat Penahanan
 
"Penahanan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat: tindak pidana diancam 5 tahun ke atas, tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan."
Dan yang paling penting: HARUS ADA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.
 
PELANGGARAN: Dari laporan sampai ditahan cuma 1 HARI. Bagaimana mungkin dalam waktu sekejap itu penyidik sudah punya bukti lengkap dan cukup? TIDAK MUNGKIN! Penahanan ini BATAL DEMI HUKUM, karena didahului oleh proses cacat hukum.
 
3. Pasal 7 KUHAP: Prinsip Praduga Tak Bersalah
 
Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
PELANGGARAN: Polsek Sukmajaya seolah sudah jadi hakim, menghukum duluan dengan menahan warga secepat kilat. 
 
LANGGAR KODE ETIK POLRI: BUKAN PRESISI, TAPI SERAMPANGAN!
 Tindakan oknum ini juga mencoreng habis Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan bertolak belakang total dengan slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) yang dicanangkan Kapolri.
 
Berikut pelanggaran beratnya:
 
 Pasal 4 Ayat (1): Kewajiban Menegakkan Hukum & Keadilan
 
"Anggota Polri wajib menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan dengan jujur, adil, dan tidak memihak."
FAKTA: Sangat memihak, proses terburu-buru seolah ada pesanan, tidak adil sama sekali.
 
Pasal 5 Huruf A: Dilarang Menyalahgunakan Wewenang
 
"Dilarang menggunakan wewenang jabatan untuk keuntungan diri sendiri, orang lain, atau golongan."
FAKTA: Mempercepat proses hukum secara tidak wajar hanya untuk menguntungkan pelapor, jelas ada permainan di baliknya.
 
Pasal 6: Keprofesionalan dan Prosedur
 
"Wajib berpegang teguh pada prosedur dan SOP yang berlaku."
FAKTA: Prosedur dilewati semua. Lapor -> Tangkap -> Tahan dalam 2 hari adalah definisi ketidakprofesionalan tingkat tinggi, bentuk KEBOBROKAN MORAL aparat.
 
MELANGGAR SEMANGAT PRESISI:
Kapolri minta kerja akurat, terukur, berkeadilan. Tapi di Sukmajaya: Kerja Serampangan, Tidak Terukur, Penuh Ketidakadilan!
 
 
 
SERUAN KERAS KEPADA REKAN MEDIA DAN PUBLIK
 Kasus (RR) ini adalah Cermin Buram Penegakan Hukum Kita. Jika dibiarkan, besok-besok siapa saja bisa ditangkap dan ditahan dalam sekejap mata hanya karena ada orang yang punya "koneksi" di polisi.
 
Kepada rekan-rekan media cetak maupun media online, kami mengajak untuk terus mengawal kasus ini, soroti habis kinerja Polsek Sukmajaya Depok yang sudah membuktikan dirinya tidak profesional, sangat keji, dan bobrok.
 
TUNTUTAN MASARAKAT
 1. Batalkan SEMUA proses hukum terhadap (RR) karena cacat prosedur, melanggar KUHAP dan Kode Etik. Bebaskan segera!
2. Propam Polda Metro Jaya & Paminal Mabes Polri segera periksa dan proses pidana penyidik serta pimpinan yang bertanggung jawab.
3. Kapolri harus tahu, bahwa di bawah sana masih banyak oknum yang bekerja jauh dari kata PRESISI, malah bekerja dengan cara yang KEJAM DAN SEWENANG-WENANG.
 
"Polisi pelindung masyarakat, bukan pemenjara rakyat sembarangan. Hukum harus tegak, bukan diperkosa!"
 Red-sy
×
Berita Terbaru Update